Dirut PT Kebun Tebu Mas Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar
Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, ASB, terkait kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578 miliar, bersama 10 tersangka lainnya termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
![Dirut PT Kebun Tebu Mas Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/000034.634-dirut-pt-kebun-tebu-mas-ditahan-terkait-kasus-korupsi-impor-gula-rp578-miliar-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Kasus ini telah menjerat 11 tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Peran ASB dalam Kasus Impor Gula
Kejagung mengungkapkan, ASB mengajukan permohonan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton pada 7 Juni 2016. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Tom Lembong pada 14 Juni 2016. Yang menjadi masalah, persetujuan ini dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Perekonomian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, melanggar Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, impor seharusnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Tindakan ASB ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan dan Penahanan ASB
Setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, ASB akhirnya berhasil ditangkap. Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa ASB bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya sebagai saksi. Namun, ASB tidak hadir karena alasan sakit dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Setelah menjalani perawatan dan observasi, ASB kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Selain ASB dan Tom Lembong, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah:
- TWN (Direktur Utama PT Angels Products)
- WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- TSEP (Direktur PT Makassar Tene)
- HAT (Direktur PT Duta Sugar International)
- HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
- ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama)
Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan
Kasus korupsi impor gula ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Penahanan ASB merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum dan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku serta mengembalikan kerugian negara.