Disdik Batam Gandeng Kejari Awasi Dana BOS Rp236 Miliar
Dinas Pendidikan Batam melibatkan Inspektorat dan Kejari untuk mengawasi penggunaan dana BOS sebesar Rp236 miliar pada 2025 di 548 sekolah, guna mencegah penyelewengan.
Batam, 8 Februari 2024 - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengambil langkah proaktif mencegah penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan melibatkan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Langkah ini diambil seiring dengan penyaluran dana BOS yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp236 miliar untuk tahun 2025.
Langkah Antisipatif Disdik Batam
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini merupakan bentuk antisipasi dini. "Ini merupakan bentuk antisipasi dan mencegah terjadinya penyelewengan dana BOS. Untuk itu, kami meminta pendampingan kepada Kejari Batam. Kami berharap seluruh satuan pendidikan bisa menggunakan dana BOS sesuai aturan," ujarnya dalam keterangan pers Sabtu lalu.
Selain melibatkan aparat penegak hukum, Disdik Batam juga membentuk tim manajemen dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat Kota Batam. Tim ini akan berperan aktif dalam mengawasi alur penggunaan dana BOS dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Dana BOS 2025: Angka dan Distribusi
Total dana BOS yang diterima Kota Batam pada tahun 2025 mencapai Rp236 miliar. Jumlah ini akan disalurkan kepada 548 sekolah, meliputi 145 SD negeri, 219 SD swasta, 65 SMP negeri, dan 119 SMP swasta. Penting untuk dicatat bahwa penyaluran dana BOS dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah, tanpa melalui Disdik Batam. Proses penyaluran dilakukan dalam tiga tahap.
Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud
Tri Wahyu Rubianto menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Peraturan ini memberikan pedoman jelas terkait penggunaan dana BOS reguler untuk operasional pendidikan. Beberapa contoh penggunaan dana BOS yang diperbolehkan meliputi:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Pengadaan formulir, publikasi pengumuman, dan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa dan orang tua.
- Pengembangan Perpustakaan Sekolah: Pembelian buku, majalah, dan pengembangan fasilitas perpustakaan.
- Kegiatan Ekstrakurikuler: Pendanaan kegiatan ekstrakurikuler siswa.
- Evaluasi Pembelajaran: Pembiayaan kegiatan evaluasi pembelajaran dan pengembangan kurikulum.
- Administrasi Sekolah: Pembiayaan operasional administrasi sekolah.
- Pengembangan Profesi Guru: Pendanaan pelatihan dan pengembangan profesionalisme guru.
- Pembayaran Gaji Honorer: Pembayaran gaji tenaga honorer di sekolah.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan melibatkan Kejari dan membentuk tim manajemen BOSP, Disdik Batam menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyelewengan dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Batam. Pengawasan yang ketat ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Keberhasilan pengawasan dana BOS ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di Kota Batam. Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, diharapkan dana BOS dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh siswa dan sekolah di wilayah tersebut. Langkah-langkah yang diambil oleh Disdik Batam patut diapresiasi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik dan bertanggung jawab.