Disdik Kalbar Pastikan Penyaluran PIP 2025 Tanpa Potongan, Awasi Ketat Data Siswa
Disdik Kalbar tegaskan penyaluran dana PIP tahun 2025 langsung ke rekening siswa tanpa potongan, awasi ketat data siswa melalui Dapodik dan sinkronisasi dengan DTKS.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita, memberikan penegasan penting terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Beliau memastikan bahwa dana PIP akan disalurkan langsung dan utuh kepada peserta didik tanpa potongan dari pihak manapun, termasuk sekolah. Penyaluran ini dilakukan melalui rekening siswa masing-masing, dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rita di Pontianak, Jumat, sebagai respon atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan pemotongan dana PIP, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai hal tersebut. Disdikbud Kalbar secara aktif melakukan pemantauan berkala untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan sesuai aturan.
Selain memastikan penyaluran yang tepat, Disdikbud Kalbar juga menekankan pentingnya pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran PIP tepat sasaran, terutama kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Pemutakhiran data ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek terkait batas waktu cut off data PIP 2025.
Penyaluran PIP 2025 dan Pemutakhiran Data Dapodik
Penyaluran PIP tahun 2025 akan dilakukan dalam dua fase berdasarkan cut off Dapodik, yaitu per 31 Januari untuk fase pertama dan 31 Agustus untuk fase kedua. Sekolah diimbau untuk segera memperbarui data penting siswa, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan orang tua. Informasi yang akurat sangat krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses sinkronisasi data penerima PIP dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data P3KE juga akan dilakukan. Meskipun data dasar berasal dari DTKS, sekolah tetap diwajibkan untuk melakukan pengecekan kembali agar tidak ada siswa yang layak menerima PIP namun terlewat. Bagi siswa yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria, orang tua dapat mengajukan permohonan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Rita Hastarita menambahkan, "Data dasar memang berasal dari DTKS yang dikelola Dinas Sosial dan diverifikasi oleh Kemensos, tapi sekolah juga tetap harus mengecek kembali agar tidak ada siswa yang layak terlewat." Hal ini menunjukkan komitmen Disdikbud Kalbar untuk memastikan tidak ada siswa yang tertinggal dan mendapatkan haknya.
Rincian Penerima PIP dan Jadwal Pencairan
Pada tahun 2024, tercatat 41.632 siswa SMA, SMK, dan SLB di Kalbar menerima bantuan PIP. Rinciannya, 24.949 siswa jenjang SMA dan 16.683 siswa jenjang SMK. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu, khususnya untuk pembayaran SPP dan kebutuhan belajar lainnya.
Pencairan dana PIP tahun 2025 akan dibagi dalam tiga termin: Februari–April, Mei–September, dan Oktober–Desember. Setiap dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening siswa dan dikelola oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi prioritas utama.
"Program ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak siswa di Kalbar dan kami pastikan seluruh prosesnya berjalan transparan dan akuntabel," tegas Rita Hastarita. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Disdikbud Kalbar dalam memastikan keberhasilan Program Indonesia Pintar di Kalimantan Barat.
Langkah-langkah yang dilakukan Disdikbud Kalbar untuk memastikan penyaluran PIP tepat sasaran:
- Pemantauan berkala penyaluran dana PIP.
- Penegakan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan pemotongan dana.
- Imbauan pemutakhiran data Dapodik.
- Sinkronisasi data dengan DTKS dan Data P3KE.
- Fasilitas pengajuan permohonan bagi siswa yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria.