Disdikbud Kalbar Tekankan Kepatuhan Sekolah dalam Penyaluran Dana PIP 2025
Disdikbud Kalbar tegas meminta sekolah patuh pada regulasi penyaluran dana PIP 2025 untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan tanpa kendala, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Pontianak, 26 Maret 2025 (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan pentingnya kepatuhan sekolah dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Penyaluran dana harus sesuai jadwal, tepat sasaran, dan bebas dari kendala. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, di Pontianak, Rabu lalu.
Menurut Rita Hastarita, "Penyaluran PIP harus berlangsung lancar tanpa hambatan dan tidak boleh ada pemotongan atau pungutan liar dalam bentuk apa pun. Sekolah wajib menaati ketentuan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024." Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran dana bantuan pendidikan ini.
Sebagai upaya untuk memastikan hal tersebut, Disdikbud Kalbar memberikan peringatan keras akan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, Disdikbud Kalbar juga mendorong partisipasi aktif siswa dan orang tua untuk memantau status penerimaan dana PIP 2025 melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.
Jadwal Pencairan PIP 2025 dan Mekanisme Penyaluran
Pencairan dana PIP tahun 2025 direncanakan dalam tiga termin. Termin 1 (Februari-April 2025) diperuntukkan bagi siswa yang telah terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin 2 (Mei-September 2025) akan menyalurkan dana kepada siswa yang diajukan melalui Surat Keputusan (SK) nominasi. Sedangkan Termin 3 (Oktober-Desember 2025) ditujukan bagi siswa yang belum terverifikasi pada termin sebelumnya.
Mekanisme penyaluran dana PIP ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Disdikbud Kalbar bekerja keras untuk memastikan setiap tahapan penyaluran berjalan sesuai aturan dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa penerima manfaat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam proses ini.
Kepala Disdikbud Kalbar kembali menegaskan komitmennya, "Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa bantuan PIP ini tersalurkan dengan benar, tepat sasaran, dan tanpa kendala." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan keberhasilan program PIP.
Layanan Pengaduan dan Transparansi
Untuk menjamin transparansi dan memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan potensi penyimpangan, Disdikbud Kalbar membuka layanan pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0895 2706 6888 jika menemukan kendala atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran PIP.
Layanan pengaduan ini diharapkan dapat menjadi saluran efektif bagi masyarakat untuk melaporkan setiap permasalahan yang dihadapi terkait penyaluran dana PIP. Respon cepat dan penanganan yang tepat atas setiap laporan menjadi prioritas Disdikbud Kalbar untuk memastikan program PIP berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi siswa yang berhak menerimanya.
Rita Hastarita kembali menegaskan, "Program Indonesia Pintar adalah hak peserta didik yang harus disalurkan dengan baik dan transparan. Kami akan terus memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh yang berhak." Pernyataan ini menunjukkan komitmen Disdikbud Kalbar untuk memastikan program PIP berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak positif bagi pendidikan di Kalimantan Barat.
Dengan adanya pengawasan ketat, transparansi yang tinggi, dan akses pengaduan yang mudah, diharapkan penyaluran dana PIP 2025 di Kalimantan Barat dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan para siswa.