Dishub Tulungagung Tegur Pengelola Parkir Insidental Nakal: Retribusi Ramadhan 2025 Minim!
Dinas Perhubungan Tulungagung menegur pengelola parkir insidental yang tak menyetorkan retribusi Ramadhan 2025, meskipun telah mengantongi izin resmi; penerimaan retribusi jauh di bawah target.

Tulungagung, Jawa Timur, 10 April 2025 - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung memberikan teguran keras kepada pengelola parkir insidental yang beroperasi selama bulan Ramadhan 2025. Pasalnya, beberapa pengelola terbukti tidak menyetorkan retribusi kepada pemerintah daerah, meskipun telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi. Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah dan memicu tindakan tegas dari Dishub Tulungagung.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Ronald Soesatyo, mengungkapkan bahwa dari enam titik lokasi parkir insidental yang diizinkan, dua di antaranya sama sekali tidak menyetorkan retribusi. Alasan yang dikemukakan adalah sepinya pengunjung. Namun, menurut pantauan Dishub, kenyataannya tetap ada kendaraan yang parkir di lokasi tersebut, meskipun jumlahnya memang tidak seramai titik parkir lainnya. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pengelola dengan kondisi lapangan.
Minimnya pemasukan retribusi ini sangat memprihatinkan. Total penerimaan retribusi parkir insidental Ramadhan 2025 hanya mencapai sekitar Rp1 juta, jauh menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp1,5 juta. Penurunan yang signifikan ini menjadi sorotan utama dan mendorong Dishub untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir insidental.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Enam titik parkir insidental yang dimaksud tersebar di beberapa lokasi strategis di Tulungagung, yaitu dua titik di Jalan Pangeran Diponegoro, dua titik di Jalan Basuki Rahmat, serta masing-masing satu titik di Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Teuku Umar. Semua titik tersebut dikelola oleh kelompok karang taruna dengan sistem bagi hasil, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sistem bagi hasil ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan.
Tarif parkir insidental telah ditetapkan dengan jelas, yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, pengawasan yang kurang ketat menyebabkan beberapa pengelola tidak mematuhi kesepakatan dan tidak menyetorkan retribusi sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih intensif dan mekanisme pelaporan yang transparan.
Dishub Tulungagung menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang terbukti nakal. Teguran telah diberikan kepada pengelola yang tidak memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi. Ancaman yang lebih serius juga dilayangkan, yaitu pencabutan izin dan masuknya pengelola ke dalam daftar hitam (blacklist).
Ancaman Blacklist bagi Pengelola Nakal
Ronald Soesatyo menekankan bahwa jika kejadian serupa terulang pada tahun berikutnya, izin pengelolaan parkir insidental akan dicabut tanpa kompromi. "Kalau tahun depan masih sama, kami blacklist agar tidak bisa lagi mengelola parkir insidental," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Dishub dalam menangani permasalahan ini dan memberikan efek jera bagi pengelola yang tidak bertanggung jawab.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengelola parkir insidental untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan retribusi parkir, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.
Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi. Dengan demikian, potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan dan digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.