Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Risbiani Fardaniah
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Target Retribusi Parkir Mataram 2025: Rp18 Miliar
Target Retribusi Parkir Mataram 2025: Rp18 Miliar

Dinas Perhubungan Kota Mataram menargetkan retribusi parkir mencapai Rp18 miliar pada 2025, meningkat dari target tahun 2024, dengan berbagai strategi peningkatan layanan dan penegakan aturan.

retribusiparkir
Dishub Tulungagung Tegur Pengelola Parkir Insidental Nakal: Retribusi Ramadhan 2025 Minim!
Dishub Tulungagung Tegur Pengelola Parkir Insidental Nakal: Retribusi Ramadhan 2025 Minim!

Dinas Perhubungan Tulungagung menegur pengelola parkir insidental yang tak menyetorkan retribusi Ramadhan 2025, meskipun telah mengantongi izin resmi; penerimaan retribusi jauh di bawah target.

#planetantara
Dishub Madiun Tegur Parkir Sembarangan di Jalan dr. Soetomo
Dishub Madiun Tegur Parkir Sembarangan di Jalan dr. Soetomo

Dishub Kota Madiun memasang gembok raksasa pada mobil yang parkir sembarangan di Jalan dr. Soetomo untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

konten ai
Legislator Mataram Usul BUMD Parkir: Atasi Kebocoran PAD dan Optimalkan Pendapatan
Legislator Mataram Usul BUMD Parkir: Atasi Kebocoran PAD dan Optimalkan Pendapatan

DPRD Kota Mataram mengusulkan pembentukan BUMD Parkir untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengatasi kebocoran retribusi parkir yang signifikan.

#planetantara
Pemkot Batam Genjot Penerapan Parkir Berlangganan, Target PAD Rp18 Miliar
Pemkot Batam Genjot Penerapan Parkir Berlangganan, Target PAD Rp18 Miliar

Pemerintah Kota Batam gencar menerapkan program parkir berlangganan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketertiban parkir, dengan target penerimaan Rp18 miliar di tahun 2025.

#planetantara
Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Edaran Larangan Parkir di Trotoar
Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Edaran Larangan Parkir di Trotoar

Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan edaran larangan parkir kendaraan bermotor di trotoar, khususnya bagi pengunjung kafe dan restoran, untuk menegakkan aturan lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.

parkirliar