Dishub Mataram Pecat 143 Juru Parkir Nakal: Tunggakan Retribusi Capai Ratusan Juta
Dinas Perhubungan Kota Mataram memberhentikan 143 juru parkir karena ketidakpatuhan aturan, termasuk tunggakan retribusi parkir yang mencapai ratusan juta rupiah.
![Dishub Mataram Pecat 143 Juru Parkir Nakal: Tunggakan Retribusi Capai Ratusan Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230302.328-dishub-mataram-pecat-143-juru-parkir-nakal-tunggakan-retribusi-capai-ratusan-juta-1.jpg)
Mataram, 6 Februari 2024 - Dalam upaya penegakan aturan dan ketertiban, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memecat 143 juru parkir. Para juru parkir ini dianggap melanggar aturan dan menunjukkan ketidakpatuhan yang berulang, meskipun telah diberikan pembinaan.
Proses Pemecatan dan Pelanggaran yang Dilakukan
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi, menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas setelah proses pembinaan yang panjang. Awalnya, Dishub berencana memecat 203 juru parkir, namun setelah dilakukan koreksi data, jumlahnya berkurang menjadi 143 orang. Mereka telah diberikan Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III, namun tetap mengabaikan aturan.
Proses pendistribusian surat pemecatan telah dimulai sejak Selasa, 4 Februari 2024, dan dilakukan secara bertahap di enam kecamatan di Kota Mataram. Setiap kecamatan rata-rata terdapat 25 juru parkir yang menerima surat pemberhentian. Selain mengabaikan peringatan, banyak juru parkir yang juga mangkir dari panggilan klarifikasi.
Salah satu pelanggaran paling mencolok adalah tunggakan retribusi parkir yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Sopandi mengungkapkan bahwa tunggakan per juru parkir bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta. Uang tersebut merupakan hasil penarikan retribusi dari masyarakat yang seharusnya disetorkan ke pemerintah.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Pemecatan ini diharapkan dapat menjadi terapi kejut dan memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya. Dishub berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan seluruh juru parkir dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pengelolaan parkir di Kota Mataram berjalan dengan tertib dan sesuai aturan.
Dengan adanya pemecatan ini, Dishub Kota Mataram menekankan pentingnya kepatuhan dan integritas bagi para juru parkir. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan sistem parkir yang baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Distribusi Pemecatan dan Jumlah Tunggakan
Proses pemecatan dilakukan secara merata di enam kecamatan. Meskipun jumlah pastinya bervariasi di tiap kecamatan, rata-rata terdapat 25 juru parkir yang diberhentikan. Total tunggakan retribusi parkir yang belum disetorkan oleh 143 juru parkir mencapai ratusan juta rupiah, dengan tunggakan per orang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Dishub Mataram berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi juru parkir lainnya agar senantiasa mematuhi aturan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem parkir yang lebih baik dan tertib di Kota Mataram.
Kesimpulan
Pemecatan 143 juru parkir di Kota Mataram menjadi bukti komitmen Dishub dalam menegakkan aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga langkah tegas ini dapat menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan seluruh juru parkir dalam menjalankan tugasnya.