Dishub Kota Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tertibkan Parkir Liar
Dishub Kota Jambi membentuk tim terpadu untuk menertibkan parkir liar dan mengatasi pungutan liar, merespon keluhan masyarakat dan temuan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dishub Kota Jambi membentuk tim terpadu untuk menertibkan pengelolaan parkir di Kota Jambi pada Rabu, 30 April. Hal ini dilakukan untuk mengatasi praktik pungutan liar oleh juru parkir tidak resmi dan menjamin kelancaran arus lalu lintas. Tim ini dibentuk sebagai respons atas temuan pelanggaran dan keluhan masyarakat mengenai praktik parkir yang semrawut. Pembentukan tim ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan parkir, seperti juru parkir tanpa surat perintah tugas (SPT) dan penempatan parkir yang menyebabkan kemacetan. Penertiban difokuskan pada kawasan yang rawan pelanggaran, seperti Jambi Selatan (Islamic Center), Kota Baru (swalayan), dan Simpang Mayang (rumah makan).
Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna jalan dan mencegah potensi kerugian pendapatan daerah. Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga turut menyoroti permasalahan ini, menekankan perlunya penertiban parkir ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penertiban Parkir Liar di Kota Jambi
Tim terpadu yang dibentuk Dishub Kota Jambi telah melakukan penertiban di beberapa lokasi. Di Islamic Center Jambi Selatan, tim menemukan juru parkir ilegal yang memungut biaya parkir tanpa izin. Selain itu, penertiban juga menyasar area swalayan di Kota Baru dan rumah makan di Simpang Mayang yang parkir kendaraannya menyebabkan kemacetan.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Kota Jambi melakukan mediasi dengan juru parkir, memberikan imbauan dan peringatan agar tidak melakukan pungutan liar. Pemilik usaha juga diberikan surat teguran agar menyediakan tenaga pengaturan parkir yang kompeten dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang mengganggu arus lalu lintas. Rambu larangan parkir juga telah dipasang di lokasi-lokasi yang rawan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, menegaskan komitmennya untuk menertibkan parkir liar. "Kita memang ada menemukan pelanggaran di beberapa tempat saat penertiban, seperti tidak memiliki surat perintah tugas (SPT)," ujarnya.
Langkah-langkah penertiban ini mencakup pengawasan rutin, penindakan terhadap pelanggaran, dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sorotan Ombudsman dan Potensi Kebocoran PAD
Ombudsman RI Perwakilan Jambi, melalui Kepala Ombudsman Saiful Roswandi, turut menyoroti masalah pengelolaan parkir di Kota Jambi. Saiful Roswandi mengungkapkan masih banyak aktivitas parkir yang mengganggu masyarakat. Ia meminta perbaikan layanan parkir dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Penggunaan badan jalan untuk parkir yang tidak sesuai regulasi, menurut Saiful, harus ditertibkan karena telah merampas hak masyarakat. "Praktik parkir ilegal tentu sangat membuat masyarakat resah karena mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut juga berpotensi terjadi pungutan tidak resmi atau pungli," tegasnya.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa pengelolaan parkir yang semrawut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi parkir yang tidak dibayarkan tepat sasaran menyebabkan kebocoran PAD dan hanya dinikmati segelintir orang.
Ombudsman mengimbau masyarakat untuk proaktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran parkir kepada pihak terkait, termasuk Ombudsman.
Dengan adanya kerjasama antara Dishub Kota Jambi dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, diharapkan penertiban parkir di Kota Jambi dapat berjalan efektif dan berkontribusi pada peningkatan PAD serta kenyamanan masyarakat.