Bapenda Kota Bengkulu Evaluasi Juru Parkir demi Dongkrak PAD
Bapenda Kota Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 500 juru parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, termasuk penertiban parkir liar dan penegakan aturan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu gencar melakukan evaluasi terhadap seluruh juru parkir di kota tersebut. Langkah ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Evaluasi besar-besaran ini dimulai pada 28 Januari 2024 dan mencakup seluruh wilayah Kota Bengkulu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, membenarkan adanya evaluasi tersebut. Menurutnya, upaya ini krusial untuk memaksimalkan PAD. "Memang benar, dalam rangka pembaruan dan memaksimalkan PAD, Bapenda Kota Bengkulu mengevaluasi seluruh juru parkir," jelas Nurlia Dewi saat dikonfirmasi.
Evaluasi ini meliputi pengecekan Surat Perintah Tugas (SPT) seluruh petugas parkir. Bapenda juga melakukan pendataan langsung ke lapangan untuk memastikan pengelolaan lahan parkir sesuai dengan SPT yang diberikan. Data sementara menunjukkan terdapat sekitar 500 juru parkir di Kota Bengkulu.
Bapenda akan memberikan pembinaan kepada para juru parkir. "Juru parkir sebelum mendapatkan SPT, ada perjanjian dan komitmen yang harus ditaati. Salah satunya, dilarang mengubah fungsi lahan parkir menjadi tempat jualan," tegas Nurlia Dewi.
Salah satu poin penting dalam komitmen tersebut adalah kewajiban menyetorkan retribusi ke kas daerah melalui Bank Bengkulu paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir.
Selain pembinaan, Bapenda juga akan menertibkan parkir liar. Petugas akan menindak tegas juru parkir yang melanggar aturan yang berlaku. Tujuannya, menjamin pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan baik, serta tarif retribusi sesuai peraturan.
Nurlia Dewi menekankan pentingnya SPT bagi juru parkir. SPT menjadi bukti legalitas dari pemerintah untuk menarik retribusi. Masyarakat diimbau tidak membayar retribusi kepada juru parkir tanpa SPT, karena termasuk pungutan liar.
Dengan evaluasi menyeluruh ini, Bapenda Kota Bengkulu berharap dapat meningkatkan PAD dari sektor parkir dan menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan.