Disnaker Mataram Usul Penurunan Target Retribusi IMTA 2025
Disnaker Kota Mataram mengusulkan penurunan target penerimaan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tahun 2025 sebesar Rp200 juta karena jumlah TKA yang terbatas.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan usulan penurunan target penerimaan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk tahun 2025. Usulan penurunan sebesar Rp200 juta ini disampaikan karena target sebelumnya dinilai terlalu tinggi dan sulit dicapai mengingat jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang terbatas di Kota Mataram.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Kami sudah usulkan ke TAPD agar target itu diturunkan, karena target itu cukup tinggi dan sulit dicapai," ujar Rudi di Mataram, Senin (28/4).
Data yang ada menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, hanya terdapat 6 orang TKA di Kota Mataram. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah maksimal TKA yang bekerja di kota ini bahkan hanya mencapai 9 orang. Dengan besaran retribusi IMTA sebesar 100 USD atau sekitar Rp1,5 juta per bulan (kurs 1 USD = Rp15.000), penerimaan retribusi IMTA per tahun diperkirakan hanya sekitar Rp18 juta, dan ini pun masih bergantung pada fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Usulan Penurunan Target dan Realitas di Lapangan
Berdasarkan jumlah TKA yang terbatas dan realisasi penerimaan retribusi IMTA beberapa tahun terakhir yang jauh di bawah target, Disnaker Kota Mataram berharap TAPD dapat menurunkan target retribusi IMTA menjadi Rp150 juta atau angka yang lebih realistis. "Atas pertimbangan itu, kami berharap TPAD bisa menurunkan target retribusi menjadi Rp150 juta atau dengan angka yang lebih realistis," tambah Rudi.
Target retribusi IMTA sebesar Rp200 juta pada tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya memang tidak tercapai. Penurunan target ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih optimal dan realistis, serta menyesuaikan kebijakan dengan situasi dan kebutuhan aktual tenaga kerja asing di Kota Mataram.
Disnaker mengakui keterbatasan dalam memaksa perusahaan untuk mempekerjakan TKA di Kota Mataram. Sekolah Nusa Alam menjadi salah satu contoh perusahaan yang masih mempekerjakan TKA. Namun, TKA di Kota Mataram juga berasal dari berbagai profesi, tidak hanya tenaga pendidik, melainkan juga konsultan dan profesi lainnya.
Perbandingan dengan Daerah Lain di NTB
Meskipun Kota Mataram merupakan Ibu Kota Provinsi NTB, pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa, jumlah TKA yang bekerja di kota ini relatif sedikit dibandingkan daerah lain di NTB. Rudi mencontohkan Kabupaten Sumbawa Barat dengan PT Amman Mineral yang mempekerjakan ribuan TKA.
Perlu diketahui bahwa penarikan retribusi IMTA di Kota Mataram baru dimulai setelah tahun 2015, setelah Kota Mataram memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan IMTA Nomor 14 Tahun 2015. "Retribusi perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di wilayah daerah sesuai kewenangan," jelas Rudi.
Dengan demikian, usulan penurunan target retribusi IMTA ini merupakan langkah yang dianggap perlu dan realistis, mengingat jumlah TKA yang terbatas di Kota Mataram dan pengalaman penerimaan retribusi tahun-tahun sebelumnya. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PAD Kota Mataram.