Majalengka Proyeksikan Retribusi TKA Capai Rp2 Miliar di 2025
Pemkab Majalengka optimistis pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tenaga kerja asing (TKA) akan mencapai lebih dari Rp2 miliar pada tahun 2025, didorong keberhasilan melampaui target di tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tenaga kerja asing (TKA) akan melampaui angka Rp2 miliar pada tahun 2025. Proyeksi ini dilandasi keberhasilan tahun 2024 yang berhasil mengumpulkan hampir Rp3 miliar, melampaui target awal sebesar Rp2,01 miliar. Kenaikan signifikan ini menjadi bukti potensi besar sektor ini bagi perekonomian daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengungkapkan keyakinan atas proyeksi tersebut. Menurutnya, pencapaian tahun 2024, yang kontras dengan angka nol rupiah pada tahun 2023, menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan potensi retribusi TKA. "Retribusi TKA pada 2023 adalah nol rupiah. Namun, pada 2024, kami berhasil menghimpun hampir Rp3 miliar. Kami yakin pada 2025 pendapatan dari sektor ini akan tetap berada di atas Rp2 miliar, bahkan lebih," ujar Dedi.
Besarnya retribusi yang dikumpulkan bersumber dari biaya sebesar 100 dolar AS per bulan per TKA. Saat ini, tercatat ada 312 TKA yang bekerja di berbagai sektor industri di Majalengka. Keberadaan mereka, selain memberikan kontribusi ekonomi, juga dinilai memberikan dampak positif berupa transfer pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja lokal.
Pemkab Majalengka juga berupaya meningkatkan kualitas SDM lokal. "Kami juga telah mempersiapkan 118 warga melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Cakra Ningrat, dengan 100 orang di antaranya siap disalurkan ke dunia kerja," tambah Dedi Supandi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan adanya kesiapan sumber daya manusia lokal dalam menghadapi perkembangan industri.
Untuk mendukung pengelolaan retribusi yang lebih efisien dan transparan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (DK2UKM) Kabupaten Majalengka telah meluncurkan aplikasi Sidia Pertama. Aplikasi ini mempermudah perusahaan dalam melakukan pembayaran retribusi secara digital.
Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, menjelaskan manfaat aplikasi tersebut. "Aplikasi ini mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi TKA. Dengan inovasi ini, kami optimistis potensi PAD dari retribusi TKA dapat terus meningkat," kata Arif. Sistem digitalisasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kebocoran pendapatan dan meningkatkan akuntabilitas.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, baik dari sisi peningkatan pendapatan maupun peningkatan kualitas SDM lokal, proyeksi pendapatan dari retribusi TKA di Majalengka di tahun 2025 terbilang realistis. Keberhasilan ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan potensi PAD dari sektor serupa.