Disperindag Bali Temukan Pelanggaran Prosedur LPG 3 Kg di Badung: Konsumen Terancam!
Tim Pengawasan Disperindag Bali menemukan pelanggaran prosedur penyediaan LPG 3 Kg di SPBE Putra Bali Dwipa, Badung, yang membahayakan konsumen.

Denpasar, 20 Maret 2024 - Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali mengungkap pelanggaran prosedur penyediaan LPG 3 kg di Kabupaten Badung. Pengawasan yang dilakukan menemukan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Putra Bali Dwipa di Desa Sedang lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP), sehingga membahayakan keselamatan konsumen. Sidak ini menjawab pertanyaan apa (pelanggaran prosedur LPG), siapa (Disperindag Bali dan SPBE Putra Bali Dwipa), di mana (Badung, Bali), kapan (20 Maret 2024), mengapa (kelalaian SOP), dan bagaimana (melalui sidak dan temuan di lapangan).
Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan temuan mengejutkan. SPBE Putra Bali Dwipa, satu-satunya SPBE di Badung, terbukti mengabaikan pengecekan ulang kelengkapan LPG 3 kg sebelum didistribusikan. "Dalam sidak kali ini, kami menemukan bahwa pihak SPBE (Putra Bali Dwipa) tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 kg sebelum didistribusikan," jelas Wayan Pasek di Denpasar.
Hal ini berdampak langsung pada konsumen. Banyak tabung LPG 3 kg yang beredar di pasaran tidak dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet), komponen penting untuk keamanan dan mencegah kebocoran. Kondisi ini tentu sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
SPBE Putra Bali Dwipa dan Masalah Keamanan
Tim pengawas melakukan inspeksi mendadak bersama PT Pertamina di lima lokasi pangkalan di Kuta Selatan, Badung. Namun, akar masalah ditemukan di SPBE Putra Bali Dwipa. Pemilik pangkalan, I Wayan Puspawan dari Warung Eka, mengungkapkan fakta mengejutkan. Dari 100 tabung LPG 3 kg yang diterimanya, hanya sekitar 15 tabung yang sesuai standar, dilengkapi rubber clamp dan cap seal. Sisanya tidak memenuhi standar, sehingga membahayakan konsumen dan merugikan pangkalan.
Meskipun SPBE Putra Bali Dwipa merupakan satu-satunya SPBE di Badung, hal ini tidak membenarkan kelalaian mereka dalam menerapkan SOP. "Namun hal tersebut tidak membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP yang berkaitan erat dengan keselamatan konsumen," tegas Wayan Pasek. Oleh karena itu, tim tetap menandai temuan ini sebagai pelanggaran, meskipun tidak ditemukan pelanggaran pidana.
Lebih lanjut, Wayan Pasek menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam industri LPG. Kelalaian seperti ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga dapat merusak reputasi industri LPG di Bali.
Pelanggaran Lain di Lima Pangkalan LPG
Selain masalah di SPBE Putra Bali Dwipa, Disperindag Bali juga menemukan pelanggaran lain di lima pangkalan yang disidak. Beberapa pangkalan kedapatan memasang papan nama yang tidak sesuai ketentuan. Papan nama pangkalan tidak diletakkan di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat sulit mengetahui lokasi pangkalan LPG 3 kg.
Hal ini menyulitkan konsumen untuk mengakses informasi penting terkait ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg. Ketidakjelasan informasi ini berpotensi menimbulkan keresahan dan kesulitan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gas rumah tangga.
Disperindag Bali akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan keamanan dan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat Bali. Mereka juga akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait untuk selalu mematuhi SOP dan peraturan yang berlaku dalam penyediaan LPG 3 kg. Keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama.