Penjualan LPG Subsidi di Bali Pulih, Pertamina Tambah Pasokan
Penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di Bali telah pulih setelah pemerintah mencabut larangan penjualan oleh pengecer, dengan Pertamina menambah pasokan dan mengawasi distribusi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
![Penjualan LPG Subsidi di Bali Pulih, Pertamina Tambah Pasokan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000149.281-penjualan-lpg-subsidi-di-bali-pulih-pertamina-tambah-pasokan-1.jpg)
Denpasar, Bali - Penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram di Bali, khususnya di Denpasar, Badung, dan Gianyar, telah kembali normal. Hal ini disampaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga setelah pemerintah mencabut larangan penjualan LPG subsidi oleh pengecer. Pertamina memastikan pasokan LPG subsidi di Bali sudah berangsur pulih.
Kebijakan Penjualan LPG Subsidi di Bali
Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa penambahan pasokan ekstra dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Di luar tiga wilayah tersebut, penjualan LPG di pangkalan dilaporkan aman. Pertamina masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah terkait penetapan harga di tingkat sub-pangkalan atau pengecer.
Saat ini, terdapat 6.250 pengecer di Bali yang siap terdaftar sebagai sub-pangkalan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumlah ini lebih banyak dari jumlah pangkalan LPG yang ada, yaitu 4.706 unit, dan 120 agen LPG. Pertamina menyatakan tidak menemukan adanya pangkalan yang mengambil keuntungan atau melakukan pelanggaran selama perubahan kebijakan distribusi.
Pengawasan dan Sanksi
Meskipun demikian, Pertamina tetap melakukan pengawasan ketat dan mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi agar subsidi energi tepat sasaran. Sepanjang tahun 2024, Pertamina telah memberikan sanksi kepada sekitar 200 pangkalan di Bali karena berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak meminta NIK saat transaksi, dan penjualan LPG subsidi dalam jumlah yang tidak wajar.
HET LPG 3 Kg di Bali ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022, yaitu Rp18.000 per tabung. Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kontak aduan 135.
Pasokan Tambahan LPG Subsidi
Pertamina telah menambah pasokan ekstra sebanyak 8.400 tabung LPG subsidi 3 Kg di Bali untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan di Badung, Denpasar, dan Gianyar. Tambahan ini mencapai 13,6 persen dari total penyaluran harian di Bali yang mencapai 61.600 tabung. Langkah ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam memastikan ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat Bali.
Dengan pulihnya penjualan dan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan, diharapkan distribusi LPG subsidi di Bali akan tetap lancar dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.