Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
B
Reporter
  • Budisantoso Budiman
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi: Kini Jadi Sub-Pangkalan
Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi: Kini Jadi Sub-Pangkalan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia umumkan pengecer LPG 3 Kg kembali beroperasi sebagai sub-pangkalan, terintegrasi dengan aplikasi Pertamina untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

konten ai
Penataan Distribusi LPG 3 Kg: Pengecer Tetap Jadi Sub-Pangkalan, Subsidi Tepat Sasaran
Penataan Distribusi LPG 3 Kg: Pengecer Tetap Jadi Sub-Pangkalan, Subsidi Tepat Sasaran

Pemerintah menata distribusi LPG 3 Kg dengan menetapkan pengecer sebagai sub-pangkalan untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengurangi kuota, menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.

konten ai
Stok LPG 3 Kg di Pagaralam Aman, Pertamina Pastikan Distribusi Lancar
Stok LPG 3 Kg di Pagaralam Aman, Pertamina Pastikan Distribusi Lancar

Pertamina Patra Niaga memastikan stok LPG 3 Kg di Pagaralam aman dan distribusi lancar, dengan rata-rata penyaluran 5.040 tabung per hari di bulan Februari serta himbauan kepada masyarakat untuk turut mengawasi pendistribusian.

#planetantara
Pertamina Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Pertamina Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET dan memastikan stok aman, serta memberikan sanksi bagi agen/pangkalan nakal.

Pertamina
3.247 Pangkalan LPG Resmi Pertamina di Jambi Pastikan Ketersediaan Gas Melon
3.247 Pangkalan LPG Resmi Pertamina di Jambi Pastikan Ketersediaan Gas Melon

Pertamina memastikan ketersediaan LPG 3 kg di Jambi melalui 3.247 pangkalan resmi, dengan pengawasan ketat dan penegakan aturan untuk penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.

konten ai
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP: Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP: Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Masyarakat kini wajib menunjukkan KTP untuk membeli LPG 3 Kg di sub-pangkalan guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, sekaligus mencatat data pembelian dan harga jual.

Sumber Antara
Pertamina Pastikan Distribusi LPG 3 Kg di Kalbar Lancar, Bantah Larangan Penjualan di Pengecer
Pertamina Pastikan Distribusi LPG 3 Kg di Kalbar Lancar, Bantah Larangan Penjualan di Pengecer

PT Pertamina Patra Niaga memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg di Kalimantan Barat hingga ke pengecer, membantah larangan penjualan yang sempat beredar dan memastikan stok aman serta mengikuti kuota pemerintah.

Sumber Antara
Pengawasan Ketat Pengedaran LPG 3 Kg: Atasi Penyelewengan dan Harga Melonjak
Pengawasan Ketat Pengedaran LPG 3 Kg: Atasi Penyelewengan dan Harga Melonjak

Ombudsman dan Kementerian ESDM mendorong pengawasan ketat distribusi LPG 3 kg untuk mencegah penyelewengan subsidi dan penjualan di atas HET, seiring kebijakan baru larangan penjualan ke pengecer mulai Februari 2025.

konten ai
Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Usai Aturan Baru
Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Usai Aturan Baru

Pertamina menjamin pasokan LPG 3 kg di pangkalan resmi setelah pemerintah melarang penjualan oleh pengecer mulai Februari 2025, memastikan harga jual sesuai HET dan kualitas terjamin, serta masyarakat bisa melapor jika ada kecurangan.

konten ai
Pasokan LPG 3 Kg di Kalimantan Tengah Aman, Pertamina Pastikan Distribusi Lancar
Pasokan LPG 3 Kg di Kalimantan Tengah Aman, Pertamina Pastikan Distribusi Lancar

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan pasokan dan distribusi LPG 3 Kg di Kalimantan Tengah aman, terkendali, dan sesuai HET, serta mengimbau masyarakat untuk membeli di pangkalan resmi.

Sumber Antara
Pengecer LPG 3 Kg Resmi Jadi Subpangkalan Tanpa Biaya Tambahan
Pengecer LPG 3 Kg Resmi Jadi Subpangkalan Tanpa Biaya Tambahan

Menteri ESDM memastikan 370.000 pengecer LPG 3 kg kini resmi menjadi subpangkalan tanpa biaya, setelah sebelumnya dilarang berjualan, guna menstabilkan distribusi dan harga.

Sumber Antara