Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi: Kini Jadi Sub-Pangkalan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia umumkan pengecer LPG 3 Kg kembali beroperasi sebagai sub-pangkalan, terintegrasi dengan aplikasi Pertamina untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
![Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi: Kini Jadi Sub-Pangkalan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/110040.651-pengecer-lpg-3-kg-kembali-beroperasi-kini-jadi-sub-pangkalan-1.jpeg)
Kembalinya Pengecer LPG 3 Kg
Selasa kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa para pengecer LPG 3 Kg sudah bisa kembali berjualan. Namun, ada perubahan: mereka kini beroperasi sebagai ‘sub-pangkalan’.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Bahlil saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pangkalan LPG 3 Kg di Palmerah, Jakarta. Keputusan ini diambil untuk menormalisasi distribusi gas bersubsidi yang sempat terganggu.
Aplikasi dan Transparansi
Para mantan pengecer, yang kini berstatus sub-pangkalan, diwajibkan menggunakan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini akan mencatat setiap transaksi, mulai dari pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jualnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan subsidi.
Sebagai konsekuensi, pembeli LPG 3 Kg kini diharuskan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bertransaksi. Langkah ini, menurut Menteri Bahlil, untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik-praktik ilegal.
Jumlah Sub-Pangkalan dan Pendaftaran
Saat ini, sudah ada 370 ribu pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membantu proses pendaftaran dan pelatihan penggunaan aplikasi. Proses ini dilakukan tanpa dipungut biaya dan bahkan bertujuan untuk membantu para pengecer menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tujuan dan Stok LPG
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa penataan distribusi LPG 3 Kg ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia juga menegaskan bahwa stok LPG saat ini aman dan mencukupi.
Keputusan ini merupakan solusi atas keresahan masyarakat akibat larangan sementara penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer. Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan kembali distribusi dan ketersediaan gas LPG 3 Kg di pasaran.
Kesimpulan
Kembalinya pengecer LPG 3 Kg sebagai sub-pangkalan dengan sistem terintegrasi melalui aplikasi Pertamina merupakan langkah strategis untuk menjamin penyaluran subsidi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan. Langkah ini juga diharapkan dapat menormalkan distribusi gas bersubsidi dan menenangkan keresahan masyarakat.