Mekanisme Baru Penjualan Gas 3 Kg: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan perubahan mekanisme distribusi gas 3 kg, di mana pengecer kini otomatis menjadi sub-pangkalan, diawasi Pertamina lewat aplikasi MerchantApps untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
![Mekanisme Baru Penjualan Gas 3 Kg: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000217.509-mekanisme-baru-penjualan-gas-3-kg-pengecer-jadi-sub-pangkalan-1.jpg)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan perubahan sistem penjualan gas elpiji 3 kg. Sejak Selasa pagi, semua pengecer secara otomatis beralih status menjadi sub-pangkalan, tanpa syarat khusus. Langkah cepat ini bertujuan untuk menormalisasi distribusi gas bersubsidi yang sempat terganggu.
Perubahan ini dijalankan langsung oleh PT Pertamina, yang bertanggung jawab atas distribusi gas 3 kg. Menurut Menteri Bahlil, "Sampai dengan hari ini syaratnya kita tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang. Dari tadi pagi Pertamina dengan ESDM sudah meng-clear-kan bahwa pengecer langsung menjadi sub-pangkalan." Pernyataan ini disampaikan beliau saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Peran Pertamina dan Pengawasan
PT Pertamina akan mengawasi sub-pangkalan baru ini. Pengawasan rutin akan memastikan penyaluran gas 3 kg tepat sasaran dan sesuai regulasi. Verifikasi akan dilakukan untuk mengidentifikasi sub-pangkalan yang patuh dan yang tidak. "Dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita, dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah," jelas Menteri Bahlil.
Aplikasi MerchantApps dan Transparansi
Untuk meningkatkan transparansi, setiap sub-pangkalan dibekali aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan transaksi, termasuk identitas pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, dan harga jual. Data ini diharapkan membantu pengawasan dan memastikan distribusi yang efisien.
Tujuan dan Latar Belakang
Keputusan menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan bertujuan untuk menormalkan distribusi gas 3 kg bersubsidi. Langkah ini diambil sebagai respons atas larangan sebelumnya terhadap penjualan oleh pengecer, yang menyebabkan gejolak di masyarakat. Menteri Bahlil menegaskan bahwa stok gas aman dan tercukupi.
Pernyataan Sebelumnya dan Kesimpulan
Sebelumnya, Menteri Bahlil menyatakan rencana ini setelah rapat dengan DPR pada Senin (3/2). Ia menekankan tujuan utama adalah penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan sistem baru ini, diharapkan distribusi gas 3 kg akan lebih terkontrol dan permasalahan di lapangan dapat teratasi.
Dengan perubahan ini, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan gas 3 kg bagi masyarakat tetap terjaga dan terdistribusi secara merata dan terawasi. Sistem sub-pangkalan yang terintegrasi dengan aplikasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas penyaluran gas bersubsidi tersebut.