Pertamina dan ESDM Kembangkan Aplikasi Khusus Subpangkalan LPG 3 Kg
Pertamina dan Kementerian ESDM berkolaborasi menciptakan aplikasi khusus untuk subpangkalan LPG 3 kg guna mencatat pembelian gas bersubsidi dan memastikan penyaluran tepat sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina Patra Niaga tengah mengembangkan sebuah aplikasi khusus untuk subpangkalan LPG 3 kg. Aplikasi ini bertujuan untuk mencatat setiap transaksi pembelian gas bersubsidi tersebut, memastikan penyaluran tepat sasaran, dan mengatasi tantangan distribusi yang muncul baru-baru ini.
Inisiatif ini diumumkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta pada Rabu lalu. Aplikasi ini dirancang lebih sederhana daripada aplikasi MAP (Merchant Application Pertamina) yang sudah ada, sehingga mudah dipahami dan digunakan oleh para subpangkalan. Saat ini, MAP hanya mencatat penjualan dari pangkalan ke subpangkalan, belum sampai ke tingkat konsumen akhir.
Dengan adanya aplikasi ini, pemerintah dan Pertamina berharap dapat memetakan dengan lebih akurat konsumen LPG 3 kg. Langkah ini merupakan respons atas perubahan kebijakan distribusi LPG 3 kg yang sebelumnya melarang pengecer menjual gas bersubsidi, kebijakan yang kemudian menimbulkan sejumlah kendala di lapangan.
Aplikasi Baru untuk Distribusi LPG yang Lebih Efektif
Aplikasi khusus subpangkalan LPG 3 kg ini diharapkan mampu mencatat setiap transaksi pembelian oleh konsumen. Hal ini akan membantu memastikan bahwa gas bersubsidi tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Saat ini, Pertamina dan Kementerian ESDM masih dalam tahap penyempurnaan sistem dan akan segera melakukan uji coba aplikasi tersebut.
Heppy Wulansari menekankan pentingnya sistem pencatatan yang mudah digunakan agar pendataan dapat dilakukan secara efisien. Dengan sistem yang lebih sederhana, diharapkan proses pencatatan transaksi akan lebih lancar dan akurat.
Aplikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Pertamina untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas distribusi LPG 3 kg. Harapannya, aplikasi ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Latar Belakang Perubahan Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg
Pembuatan aplikasi ini didorong oleh perubahan status pengecer menjadi subpangkalan yang diputuskan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada awal Februari 2025. Perubahan ini merupakan respons atas kebijakan sebelumnya yang hanya mengizinkan pangkalan untuk menjual LPG 3 kg.
Kebijakan awal yang membatasi penjualan hanya pada pangkalan bertujuan untuk menstabilkan harga LPG 3 kg, karena sebelumnya banyak pengecer yang menjual di atas harga seharusnya. Namun, kebijakan ini menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat, sehingga Presiden Prabowo Subianto meminta agar Kementerian ESDM memperbolehkan pengecer kembali berjualan dengan penertiban harga yang lebih ketat.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masalah tersebut dapat diatasi dan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar dan terkontrol. Pertamina dan Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat.
Uji coba aplikasi ini akan segera dilakukan, dan diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam pendistribusian LPG 3 Kg di Indonesia. Sistem yang lebih mudah ini diyakini akan mempermudah pendataan dan pengawasan distribusi gas bersubsidi.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masalah distribusi LPG 3 kg dapat teratasi dan masyarakat dapat mengakses gas bersubsidi dengan lebih mudah dan terjamin.