Mataram Tunggu Aturan Pengecer LPG 3 Kg, Stok Aman
Dinas Perdagangan Kota Mataram menunggu regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan sub pengecer LPG 3 kg, meski stok saat ini aman dan distribusi normal.
Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan terbaru penjualan LPG 3 kilogram. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pengecer untuk tetap berjualan, namun dengan status sebagai sub pengecer.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida, menyatakan belum bisa memberikan informasi pasti mengenai aturan sub pengecer LPG 3 kg. Hal ini disampaikan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan LPG 3 kg pada Selasa lalu. Sidak ini bertujuan memastikan ketersediaan LPG 3 kg pasca kebijakan larangan penjualan oleh pengecer yang sempat berlaku.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2024. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan dan kini pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk pengecer sebagai sub pengecer. Wahyunida menambahkan detail aturan, syarat, dan proses pendaftaran sub pengecer masih dalam tahap menunggu.
Dengan pembatalan larangan tersebut, kuota untuk pengecer telah dibuka kembali. Saat ini, kuota yang diberikan sebesar 10 persen dari kuota pangkalan, turun dari sebelumnya 20 persen. Namun, kemungkinan kuota akan diberikan bertahap dan kembali normal setelah regulasi sub pengecer terbit.
Wahyunida menenangkan para pengecer agar tidak khawatir. Berdasarkan keterangan pemilik pangkalan, keberadaan pengecer sangat membantu mendekatkan akses LPG 3 kg kepada konsumen. Data Disdag Kota Mataram mencatat sekitar 330 pangkalan LPG 3 kg di Kota Mataram, dengan setiap pangkalan memiliki 50-60 pengecer. Terdapat pula 11 agen LPG 3 kg di Mataram.
Hasil sidak bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswanamigas menunjukkan kuota dan distribusi LPG 3 kg di pangkalan masih normal. Stok LPG 3 kg di Kota Mataram dipastikan aman. Meskipun ada informasi larangan sebelumnya, pembelian dan distribusi ke pengecer tetap berjalan normal. Harga di tingkat pangkalan juga stabil di Rp18.000 per tabung.
Tidak ada kepanikan pembeli dengan membeli dalam jumlah berlebihan. Konsumen tetap membeli sesuai kebutuhan. Situasi di Mataram berbeda dengan daerah lain yang mengalami kekurangan stok. Kondisi ini menunjukkan kestabilan pasokan dan distribusi LPG 3 kg di Kota Mataram.