Pemkot Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan LPG 3 Kg
Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan rekomendasi operasional pangkalan LPG 3 kg untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai aturan, termasuk penetapan HET Rp18.000 per tabung.
![Pemkot Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan LPG 3 Kg](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/070043.457-pemkot-tanjungpinang-terbitkan-rekomendasi-operasional-pangkalan-lpg-3-kg-1.jpg)
Tanjungpinang, 6 Februari 2024 - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, baru-baru ini menerbitkan surat rekomendasi operasional pangkalan gas LPG 3 kilogram. Rekomendasi ini berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi para pengelola untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mengatasi potensi penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Aturan Distribusi dan Sasaran Konsumen
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menjelaskan bahwa distribusi LPG 3 kg hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina. Gas akan disalurkan melalui jalur Pertamina-agen-pangkalan-konsumen. Hal ini untuk mengawasi alur distribusi dan mencegah penyimpangan.
Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 kg adalah mereka yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS). Data RTS bersumber dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang. Sistem ini dirancang untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Menanggapi temuan gas LPG 3 kg yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan dan agen yang melanggar ketentuan. Pihaknya menegaskan pentingnya penggunaan gas bersubsidi sesuai peruntukannya untuk menghindari kelangkaan dan penyalahgunaan.
Respon Terhadap Kebijakan Terbaru dan Koordinasi dengan Pertamina
Terkait kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg, Disdagin Tanjungpinang masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan. Dalam waktu dekat, Disdagin akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan bagi pengecer.
Selain itu, Disdagin juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 kg. Persyaratan tersebut meliputi KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, dan perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas. Pangkalan juga harus memenuhi persyaratan jarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi udara yang baik, dan tempat penyimpanan terpisah dari rumah tinggal.
Penetapan HET dan Pengawasan Harga
Disdagin Tanjungpinang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual di atas harga tersebut, mereka wajib memberikan rincian biaya tambahan, dengan ongkos distribusi maksimal Rp2.000. Pengawasan harga akan terus dilakukan untuk memastikan konsumen tidak dirugikan.
"Harga LPG 3 kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000," tegas Siska. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi konsumen dan memastikan keterjangkauan harga gas LPG 3 kg bagi masyarakat.