DKI Jakarta Jamin Pasokan Pangan Aman Walau BUMD Tersandung Kasus Beras Oplosan: Fakta di Balik Layar!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Pasokan Pangan DKI Jakarta tetap aman bagi warga, meskipun salah satu BUMD pangan tersandung kasus dugaan beras oplosan. Bagaimana kelanjutannya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas menjamin bahwa Pasokan Pangan DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan warga tetap aman dan terkendali. Pernyataan ini disampaikan di tengah mencuatnya dugaan kasus beras oplosan yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan, PT Food Station Tjipinang Jaya. Jaminan ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat ibu kota.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa PT Food Station diminta untuk tetap berproduksi secara optimal. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan internal perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap Pasokan Pangan DKI Jakarta.
Meskipun perusahaan tengah menghadapi proses hukum, distribusi pangan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditunda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dan menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Komitmen Pemprov DKI Jakarta dan Penegakan Hukum
Suharini Eliawati menjelaskan bahwa arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta sangat jelas dan tidak ambigu. PT Food Station harus terus beroperasi dan meningkatkan kapasitas produksinya untuk memastikan ketersediaan Pasokan Pangan DKI Jakarta bagi seluruh warga. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan di ibu kota, terutama di tengah dinamika pasar.
Pemprov DKI Jakarta juga secara tegas menyatakan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap PT Food Station. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas," ujar Suharini, menekankan pentingnya supremasi hukum.
Sikap non-intervensi ini mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Dukungan terhadap penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan beras oplosan dan mencegah praktik-praktik curang lainnya di sektor pangan yang merugikan konsumen.
Peran Food Station dan Temuan Beras Oplosan
Di sisi lain, PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai BUMD yang bertanggung jawab atas Pasokan Pangan DKI Jakarta, telah membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat. Langkah proaktif ini diambil untuk menindaklanjuti setiap temuan atau laporan mengenai produk pangan yang tidak sesuai standar di pasaran, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas.
Sekretaris Perusahaan PT Food Station, Kadek Reza Pradipta, menginformasikan bahwa laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200. Inisiatif ini menunjukkan responsibilitas perusahaan dalam menjaga kualitas produk dan kepercayaan publik, serta menjadi jembatan komunikasi langsung dengan konsumen.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan temuan signifikan terkait beras bermerek yang beredar di pasaran. Hasil pengujian laboratorium di lima lokasi berbeda menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar mutu beras premium, mengindikasikan adanya praktik oplosan.
Kementan juga menyoroti bahwa produk beras yang tidak sesuai standar ini dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yang secara langsung berpotensi merugikan konsumen. Sebagai respons, Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri telah memeriksa 10 dari 212 produsen beras nakal yang teridentifikasi, sebagai langkah konkret untuk membongkar praktik curang dan melindungi hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.