DKPP Segera Periksa Kabag TU Bawaslu RI Terkait Dugaan Asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap, terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila dan KDRT.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, ini terkait aduan seorang perempuan berinisial SLA yang melaporkan dugaan hubungan asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pengaduan tersebut telah teregister sebagai perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025. SLA memberikan kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M. Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal untuk menangani aduannya. Sidang ini akan menjadi sorotan publik mengingat posisi teradu sebagai pejabat publik di Bawaslu RI dan sensitivitas isu yang diangkat.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin malam, Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan. DKPP memastikan telah memanggil semua pihak sesuai prosedur yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang Tertutup Terkait Dugaan Asusila
David Yama menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara tertutup. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat pokok perkara yang dibahas menyangkut kesusilaan. "Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," ujarnya. Keputusan ini diambil untuk menghormati privasi semua pihak yang terlibat dan menjaga agar proses hukum tetap berjalan dengan baik dan etis.
Proses pemanggilan para pihak telah dilakukan secara patut oleh Sekretariat DKPP, lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Hal ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menjalankan proses hukum yang transparan dan adil. Publik menantikan hasil dari sidang ini untuk melihat bagaimana DKPP akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang serius ini.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dapat tetap terjaga.
Kronologi dan Poin Penting Perkara
- Pengadu: Seorang perempuan berinisial SLA.
- Teradu: Fathul Andi Rizky Harahap, Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI.
- Dugaan Pelanggaran: Hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan KDRT.
- Nomor Perkara: 44-PKE-DKPP/I/2025.
- Tanggal Sidang: Selasa, 11 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.
- Lokasi Sidang: Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.
- Status Sidang: Tertutup.
Sidang DKPP ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh pejabat publik di Bawaslu RI. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil dari sidang ini dan berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.