Berkas Perkara Oknum Dosen LRR yang Terduga Lakukan Pelecehan Seksual Rampung, Terancam 12 Tahun Penjara
Berkas Perkara Oknum Dosen LRR yang Terduga Lakukan Pelecehan Seksual Rampung, Terancam 12 Tahun Penjara

Polda NTB telah menyelesaikan berkas perkara pelecehan seksual terhadap 12 mahasiswa oleh oknum dosen LRR dengan modus 'Zikir Zakar', terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dosen di NTB Ditahan, Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Dosen di NTB Ditahan, Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Polda NTB menahan LRR, seorang dosen yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap 12 mahasiswa, setelah gelar perkara menemukan cukup bukti.

Ustadz Ponpes di Lombok Barat Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Puluhan Santriwati
Ustadz Ponpes di Lombok Barat Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Puluhan Santriwati

Polresta Mataram mengamankan seorang ustadz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Lombok Barat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati sejak 2016 hingga 2023.

Polda NTB Kirim Pertanyaan ke Psikolog Terkait Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Polda NTB Kirim Pertanyaan ke Psikolog Terkait Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Polda NTB mengirimkan draf pertanyaan kepada ahli psikologi di luar NTB untuk menguatkan alat bukti dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang dosen di Mataram.

Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di NTB Naik Penyidikan: Dosen Jadi Tersangka?
Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di NTB Naik Penyidikan: Dosen Jadi Tersangka?

Polda NTB telah meningkatkan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang dosen berinisial LRR ke tahap penyidikan, setelah memeriksa empat korban dan terlapor.

DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang
DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang

Anggota DPR Habib Idrus mendesak hukuman maksimal bagi guru ngaji di Tangerang yang mencabuli empat muridnya, menyerukan pengawasan ketat lembaga pendidikan non-formal dan perlindungan bagi korban.