Polda NTB Kirim Pertanyaan ke Psikolog Terkait Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Polda NTB mengirimkan draf pertanyaan kepada ahli psikologi di luar NTB untuk menguatkan alat bukti dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang dosen di Mataram.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah menangani kasus pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh seorang dosen berinisial LRR. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut pada 26 Desember 2024. Saat ini, penyidik telah memeriksa empat korban, yang terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni, serta terlapor LRR. Lokasi kejadian perkara berada di paguyuban milik terlapor bernama Agresi di Midang, Lombok Barat.
Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, Polda NTB telah mengirimkan draf pertanyaan kepada seorang ahli psikologi di luar daerah. Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dari perspektif keilmuan psikologi. "Jadi, draf pertanyaan sudah kami kirim ke ahli psikologi, tinggal tunggu jawaban," ujar Syarif dalam keterangannya di Mataram, Jumat (14/3).
Selain ahli psikologi, penyidik juga akan meminta pendapat ahli pidana untuk memperkuat konstruksi kasus. Setelah mendapatkan keterangan dari kedua ahli tersebut, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. "Proses penanganan ini masih jalan. Tinggal tunggu ahli itu saja," tambah Syarif.
Penguatan Alat Bukti Kasus Pelecehan Seksual
Proses penguatan alat bukti dalam kasus ini melibatkan beberapa langkah penting. Polda NTB tidak hanya berfokus pada keterangan korban dan terlapor, tetapi juga melibatkan ahli psikologi dan ahli pidana. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi para korban.
Pemilihan ahli psikologi dari luar NTB bertujuan untuk menjaga objektivitas dan independensi proses penyelidikan. Dengan demikian, hasil analisis psikologis diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan akurat terkait dampak psikologis yang dialami para korban.
Selain keterangan ahli, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di paguyuban Agresi. Olah TKP ini diharapkan dapat memberikan petunjuk tambahan yang dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Kronologi dan Korban
Salah satu korban, seorang alumni mahasiswa terlapor, melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya pada medio September 2024. Kejadian tersebut berlangsung saat kegiatan di paguyuban milik terlapor. Sejauh ini, terdapat empat korban yang telah teridentifikasi, yaitu GA, FA, RT, dan AZ. Mereka merupakan campuran antara mahasiswa aktif dan alumni dari universitas tempat terlapor mengajar.
Terlapor LRR diketahui berprofesi sebagai dosen di tiga universitas di Kota Mataram. Peran dan posisi terlapor sebagai dosen menambah kompleksitas kasus ini, mengingat adanya hubungan kuasa antara terlapor dan beberapa korbannya yang berstatus mahasiswa.
Proses hukum masih terus berjalan dan menunggu hasil keterangan dari ahli psikologi dan ahli pidana. Polda NTB berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional, memberikan keadilan bagi para korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Hasil penyelidikan dan penyidikan akan menjadi dasar bagi penetapan tersangka dan proses peradilan selanjutnya. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memberikan informasi tambahan jika memiliki data yang relevan dengan kasus ini.