Dosen di NTB Ditahan, Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Polda NTB menahan LRR, seorang dosen yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap 12 mahasiswa, setelah gelar perkara menemukan cukup bukti.

Mataram, 22 April 2024 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan LRR, seorang dosen yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan LRR sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, membenarkan penahanan tersebut. "Tersangka LRR sudah kami tahan," ujar Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (22/4). Penahanan dilakukan pada Senin (21/4) di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Proses penetapan LRR sebagai tersangka dan penahanannya merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat. Bukti-bukti tersebut diperoleh dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli, termasuk ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan ahli bahasa.
Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Menjerat Dosen
Kasus ini terungkap setelah Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB menghimpun laporan dari 12 korban, yang semuanya merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tempat LRR mengajar. Para korban telah memberikan kesaksian mereka kepada penyidik Polda NTB.
Menurut keterangan dari KSKS NTB, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan LRR sebagai dosen. Langkah ini menunjukkan komitmen kampus dalam menangani kasus pelecehan seksual dan melindungi para mahasiswanya.
Proses hukum terhadap LRR akan terus berlanjut. Penyidik Polda NTB akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus ini. Penahanan LRR bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Dukungan dan Perlindungan Korban
KSKS NTB menyatakan apresiasinya atas langkah cepat Polda NTB dalam menangani kasus ini. Mereka juga menekankan pentingnya dukungan dan perlindungan bagi para korban pelecehan seksual. KSKS NTB berkomitmen untuk terus mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dari tindakan pelecehan seksual. Peristiwa ini juga menggarisbawahi perlunya peningkatan kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Polda NTB berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan seksual agar dapat ditangani secara hukum.
Proses hukum akan terus berjalan dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan. Keadilan bagi para korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
- Tersangka: LRR, seorang dosen.
- Jumlah korban: 12 mahasiswa.
- Bukti yang ditemukan: minimal dua alat bukti dari keterangan saksi dan ahli.
- Tindakan kampus: Memberhentikan LRR sebagai dosen.
- Lokasi penahanan: Dittahti Polda NTB.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa.