Pegawai LPPM Unram Ditahan Polda NTB Terkait Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi KKN
Polda NTB menahan pegawai LPPM Unram yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dan menghamili mahasiswi KKN, kini tersangka dijerat UU TPKS.

Mataram, 25 April 2025 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan S (52), seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut, yang berujung pada kehamilan dan kelahiran seorang anak. Proses hukum kini berjalan dengan penetapan S sebagai tersangka.
Penahanan S diputuskan oleh penyidik Polda NTB untuk mempermudah proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini juga dipertimbangkan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, mengingat posisi korban sebagai individu rentan. Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap tersangka, yang didampingi kuasa hukumnya. "Jadi, penahanan ini untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik juga mempertimbangkan posisi tersangka agar tidak mengulangi perbuatan karena berada dalam suatu lingkungan kelompok rentan (korban)," jelas Pujawati.
Tersangka S ditahan di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB selama 20 hari pertama. Proses hukum berawal dari laporan korban pada 4 November 2024, dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram. Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB. Hasil gelar perkara menunjukkan indikasi kuat bahwa S telah melanggar Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Proses Hukum dan Bukti yang Ditemukan
Penyidik Polda NTB menemukan bukti pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka S berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli psikologi, dan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) korban yang membuktikan kelahiran anak hasil perbuatan tersangka. Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan S terhadap mahasiswi KKN tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini.
Langkah Polda NTB dalam menahan tersangka S mendapat apresiasi dari Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi. Ia melihat penahanan ini sebagai bukti komitmen Polda NTB dalam menangani kasus kekerasan seksual. Unram, sebagai pelapor, juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kampus yang bersih dari kekerasan seksual. "Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ujar Joko.
Tim PPKS Unram memberikan pendampingan penuh kepada korban, yang kini telah melahirkan anak. Pendampingan ini meliputi aspek hukum, psikologis, dan sosial untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialaminya. Keberadaan tim PPKS dalam kasus ini menunjukkan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam melindungi mahasiswanya dari tindakan kekerasan seksual.
Penjelasan UU TPKS
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan payung hukum yang kuat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pasal 6 huruf C dan Pasal 6 huruf B UU TPKS mengatur tentang berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh tersangka S. UU TPKS juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas. Pentingnya edukasi dan pencegahan kekerasan seksual perlu terus digalakkan untuk melindungi kelompok rentan, seperti mahasiswi yang sedang melaksanakan KKN.
Polda NTB berkomitmen untuk terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi korban kekerasan seksual.