DPR Dukung Polri Aktif di Medsos untuk Tanggapi Aduan Warga
Komisi III DPR mendukung kebijakan Kapolri yang mewajibkan pejabat kepolisian untuk membuat akun media sosial guna merespon aduan masyarakat secara cepat dan efektif, namun menekankan perlunya SOP yang jelas.
![DPR Dukung Polri Aktif di Medsos untuk Tanggapi Aduan Warga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140559.134-dpr-dukung-polri-aktif-di-medsos-untuk-tanggapi-aduan-warga-1.jpg)
Dukungan DPR terhadap Pemanfaatan Medsos oleh Kepolisian
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembuatan akun media sosial (medsos) bagi pejabat kepolisian. Sahroni menilai langkah ini sangat positif dalam merespon perkembangan zaman dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Pernyataan dukungan ini disampaikannya pada Rabu, 5 Januari 2025, di Jakarta.
Pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP)
Meskipun mendukung inisiatif tersebut, Sahroni menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. SOP ini akan mengatur mekanisme penanganan pengaduan dan pelaporan dari masyarakat melalui medsos. Ia khawatir, tanpa SOP yang terstruktur, pembuatan akun medsos hanya akan menjadi formalitas belaka.
Sahroni menjelaskan bahwa akun medsos yang dibuat harus benar-benar dimanfaatkan untuk memonitor keluhan warga. Ia menyayangkan jika akun medsos hanya dibuat tanpa adanya respon terhadap pesan langsung (DM) atau komentar dari masyarakat. Ketidakresponsifan ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Sistem Terintegrasi untuk Respon Cepat
Untuk memastikan efektivitas pemanfaatan medsos, Sahroni menyarankan agar setiap Polda, Polres, dan Polsek memiliki sistem terintegrasi. Sistem ini bisa berupa aplikasi atau dashboard yang mampu memantau pelaporan dan isu viral di medsos. Dengan sistem terintegrasi, penanganan isu dan keluhan masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Lebih lanjut, Sahroni juga menyoroti pentingnya kemampuan kepolisian dalam menangani dugaan kasus kejahatan tanpa harus menunggu laporan fisik ke kantor polisi. Hal ini akan meningkatkan kecepatan respon dan efisiensi kinerja kepolisian. Menurutnya, langkah-langkah ini akan meningkatkan responsivitas Polri dan kepercayaan masyarakat.
Implementasi Kebijakan Kapolri
Instruksi Kapolri terkait pembuatan akun medsos pribadi bagi pejabat kepolisian disampaikan dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas publik dalam menyampaikan aduan dan laporan kepada pihak kepolisian.
Kesimpulan
Dukungan Komisi III DPR terhadap kebijakan Kapolri ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik dan transparansi kepolisian. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada adanya SOP yang jelas dan sistem terintegrasi yang efektif. Dengan demikian, Polri diharapkan dapat menjadi institusi yang lebih responsif dan terpercaya di mata masyarakat.