Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

#planetantara
Kota Probolinggo Resmikan 29 Rumah Restorative Justice: Solusi Humanis untuk Konflik Warga
Kota Probolinggo Resmikan 29 Rumah Restorative Justice: Solusi Humanis untuk Konflik Warga

Kota Probolinggo luncurkan 29 Rumah Restorative Justice untuk selesaikan konflik ringan lewat jalur damai dan humanis, mengurangi beban pengadilan.

#planetantara
Kejari HST Luncurkan Inovasi Meratus Berat untuk Evaluasi Restorative Justice
Kejari HST Luncurkan Inovasi Meratus Berat untuk Evaluasi Restorative Justice

Kejari Hulu Sungai Tengah meluncurkan inovasi 'Meratus Berat' untuk memonitor dan mengevaluasi efektivitas program Restorative Justice (RJ), termasuk memantau pelaku RJ dan terpidana bebas bersyarat, serta melibatkan masyarakat melalui program 'Sivasedes.

hukum
Kemenkumham Kalsel Gencar Sosialisasikan KUHP Nasional Baru
Kemenkumham Kalsel Gencar Sosialisasikan KUHP Nasional Baru

Kemenkumham Kalsel berkomitmen masifkan edukasi dan sosialisasi implementasi KUHP Nasional yang membawa perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia, guna memastikan transisi berjalan efektif dan berkeadilan.

konten ai
Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara
Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara

Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelesaikan 29 kasus pidana lewat keadilan restoratif sepanjang 2024 dan awal 2025, mencakup kejahatan terhadap harta benda dan orang, dengan total kerugian di bawah Rp2,5 juta dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

konten ai