Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Singkawang sukses selesaikan dua kasus, penadahan dan laka lantas, melalui program restorative justice, dengan kedua belah pihak mencapai perdamaian.

#planetantara
Kemenkum Jatim Optimalkan Posbankum Desa: Solusi Tepat Atasi Masalah Hukum di Tingkat Desa
Kemenkum Jatim Optimalkan Posbankum Desa: Solusi Tepat Atasi Masalah Hukum di Tingkat Desa

Kemenkumham Jatim luncurkan program Posbankum Desa untuk menyelesaikan masalah hukum ringan di tingkat desa dengan melibatkan paralegal dan peacemaker, serta optimalisasi anggaran bantuan hukum.

#planetantara
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

#planetantara
Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pembentukan Posbankum di Desa dan Kelurahan
Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pembentukan Posbankum di Desa dan Kelurahan

Kemenkumham Sumsel memberikan apresiasi kepada kabupaten dan kota yang telah membentuk pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat.

#planetantara
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelesaikan kasus penipuan mobil rental dengan menerapkan keadilan restoratif, menghasilkan perdamaian antara terdakwa dan korban serta penangguhan penahanan.

#planetantara
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di Kepulauan Selayar dan Makassar.

#planetantara
DPR Minta Kejati Kalsel Perkuat Sosialisasi Restorative Justice
DPR Minta Kejati Kalsel Perkuat Sosialisasi Restorative Justice

Anggota Komisi III DPR RI meminta Kejati Kalsel meningkatkan sosialisasi restorative justice agar program keadilan restoratif ini lebih dikenal dan dimanfaatkan masyarakat Kalimantan Selatan.

konten ai
27 Kasus di Kulon Progo Selesai Lewat Restorative Justice
27 Kasus di Kulon Progo Selesai Lewat Restorative Justice

Polres Kulon Progo berhasil selesaikan 27 perkara hukum lewat restorative justice (RJ) pada tahun 2024, sebuah metode yang dinilai efektif, humanis, dan efisien dalam penegakan hukum.

Sumber Antara
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum

konten ai
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Kejari OKU sukses selesaikan dua kasus, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice dengan memenuhi sejumlah syarat perdamaian antara pelaku dan korban pada Januari 2025.

SumateraSelatan