Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
C
Reporter
  • Chandra Hamdani Noor
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara
Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara

Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelesaikan 29 kasus pidana lewat keadilan restoratif sepanjang 2024 dan awal 2025, mencakup kejahatan terhadap harta benda dan orang, dengan total kerugian di bawah Rp2,5 juta dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

konten ai
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

#planetantara
Kota Probolinggo Resmikan 29 Rumah Restorative Justice: Solusi Humanis untuk Konflik Warga
Kota Probolinggo Resmikan 29 Rumah Restorative Justice: Solusi Humanis untuk Konflik Warga

Kota Probolinggo luncurkan 29 Rumah Restorative Justice untuk selesaikan konflik ringan lewat jalur damai dan humanis, mengurangi beban pengadilan.

#planetantara
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Kejari OKU sukses selesaikan dua kasus, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice dengan memenuhi sejumlah syarat perdamaian antara pelaku dan korban pada Januari 2025.

SumateraSelatan
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelesaikan kasus penipuan mobil rental dengan menerapkan keadilan restoratif, menghasilkan perdamaian antara terdakwa dan korban serta penangguhan penahanan.

#planetantara
Kejaksaan RI Sukses selesaikan 441 Perkara Melalui Restorative Justice dalam 100 Hari
Kejaksaan RI Sukses selesaikan 441 Perkara Melalui Restorative Justice dalam 100 Hari

Dalam 100 hari kerja, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan 441 perkara melalui restorative justice, serta mendirikan sejumlah Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis.

Penegakan Hukum
Kajati Sulsel Setujui Tiga Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
Kajati Sulsel Setujui Tiga Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui tiga pengajuan restorative justice untuk kasus penganiayaan dan pencurian, mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.

#planetantara