27 Kasus di Kulon Progo Selesai Lewat Restorative Justice
Polres Kulon Progo berhasil selesaikan 27 perkara hukum lewat restorative justice (RJ) pada tahun 2024, sebuah metode yang dinilai efektif, humanis, dan efisien dalam penegakan hukum.

Kulon Progo, Yogyakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil menyelesaikan 27 kasus hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif sepanjang tahun 2024. Metode ini dinilai efektif, efisien, dan lebih humanis dalam memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Efisiensi dan Keadilan Restoratif
Kanit Reskrim Iptu Rifai menjelaskan bahwa RJ bukan sekadar alternatif, melainkan solusi utama dalam menyelesaikan perkara tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan rumit. Penerapannya, tentu saja, harus memenuhi syarat formil dan materiil yang telah ditetapkan. "Restorative justice memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan diterima bersama," ujar Iptu Rifai. Proses ini hanya berjalan jika semua pihak yang terlibat menyetujuinya.
Keberhasilan penyelesaian 27 kasus ini membuktikan efektivitas RJ dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis. Prosesnya yang menekankan dialog dan kesepakatan bersama, mampu memberikan solusi yang lebih memuaskan bagi semua pihak dibandingkan dengan proses peradilan konvensional yang seringkali memakan waktu dan biaya yang besar.
Komitmen Polres Kulon Progo
Polres Kulon Progo berkomitmen untuk terus menerapkan RJ dalam penyelesaian kasus. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. "Polres Kulon Progo berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara dengan cara yang mengutamakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tegas Iptu Rifai.
Iptu Sarjoko, Kasihumas Polres Kulon Progo menambahkan bahwa RJ merupakan langkah maju dalam sistem peradilan Indonesia. "Melalui RJ, penyelesaian perkara bisa lebih cepat tanpa mengabaikan hak-hak para pihak. Kami berharap pendekatan ini dapat semakin diterima oleh masyarakat sebagai alternatif penyelesaian hukum yang adil dan efektif," jelasnya. Kecepatan dan efisiensi RJ menjadi nilai tambah yang signifikan, terutama dalam mengurangi beban kerja aparat penegak hukum dan memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi para pihak yang berperkara.
RJ: Solusi Harmonis dan Efektif
Penyelesaian 27 kasus melalui RJ menunjukkan bahwa metode ini mampu menciptakan keadilan yang lebih harmonis. Dengan mengedepankan dialog dan kesepakatan, RJ mampu meminimalisir konflik dan membangun hubungan yang lebih baik antar pihak yang terlibat. Hal ini berbeda dengan proses peradilan konvensional yang cenderung memperuncing konflik dan menciptakan jarak di antara para pihak.
Proses RJ diawali dengan mediasi dan negosiasi antara para pihak yang difasilitasi oleh petugas kepolisian. Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak, maka kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum. Dengan demikian, RJ tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menciptakan rasa keadilan dan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat.
Polres Kulon Progo menekankan bahwa mereka akan terus mengawal kasus-kasus yang sesuai dengan kriteria RJ hingga tuntas. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Polres Kulon Progo dalam menerapkan metode RJ sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. "Kami mengawal kasus tuntas dengan penyelesaian secara restorative justice," pungkas Iptu Rifai.
Kesimpulan
Penerapan restorative justice di Polres Kulon Progo menunjukkan hasil yang positif dan menjanjikan. Dengan menyelesaikan 27 kasus melalui metode ini, Polres Kulon Progo telah membuktikan bahwa RJ merupakan alternatif yang efektif, efisien, dan humanis dalam penegakan hukum. Semoga keberhasilan ini dapat menginspirasi daerah lain untuk menerapkan RJ sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan.