DPR Minta Peninjauan Kembali Kasus Mantan Kakanwil BPN Sulteng
Anggota DPR RI Longki Djanggola meminta peninjauan kembali kasus mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Doni Janarto, yang dinilai telah berjasa dalam pembangunan huntap pasca bencana Sulteng.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendorong peninjauan kembali kasus hukum yang membelit mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah (Sulteng), Doni Janarto Widiantono. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada rapat kerja Komisi II DPR, Jumat (31/1) di Palu, dengan harapan adanya koordinasi lebih lanjut bersama Kapolri.
Kasus ini bermula dari laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) yang menyatakan bahwa 55,3 hektare lahan mereka digunakan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) Tondo II tanpa pelepasan hak dan ganti rugi. Kedua perusahaan tersebut mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Doni Janarto kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait lahan tersebut.
Namun, Longki Djanggola berpendapat berbeda. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah terlantar berpuluh-tahun lamanya. Penggunaan lahan itu, menurutnya, merupakan bagian dari perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk menyediakan lahan bagi pembangunan 13 ribu unit huntap pasca bencana likuefaksi dan tsunami. Proses ini juga terkait dengan pencairan bantuan dari Bank Dunia yang mensyaratkan lahan dalam kondisi 'clean and clear'.
Lebih lanjut, Longki menjelaskan bahwa tindakan Doni Janarto dilandasi oleh pertimbangan kemanusiaan dalam rangka membantu penyintas bencana. "Mereka (perusahaan) itu tidak tahu untung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan," ungkap Longki, Gubernur Sulteng periode 2011-2021. Ia menekankan bahwa penyerahan lahan tersebut untuk kepentingan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan korporasi atau pribadi.
Oleh karena itu, Longki meminta peninjauan kembali kasus ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan konteks bencana. Ia menilai Doni Janarto sebagai "pahlawan kemanusiaan" yang telah berjuang untuk membantu para penyintas bencana. Proses land clearing yang dilakukan atas lahan tersebut merupakan bagian penting dalam penyediaan hunian bagi korban bencana dan telah mendapat dukungan dari Bank Dunia.
Permintaan peninjauan kembali ini menjadi sorotan publik, mengingat konteks pembangunan huntap pasca bencana yang memiliki urgensi kemanusiaan. Langkah selanjutnya dari Menteri ATR/BPN dan Kapolri dalam merespon permintaan DPR ini akan menentukan nasib hukum Doni Janarto.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan konteks kemanusiaan dalam penegakan hukum, terutama dalam situasi pasca bencana. Proses pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi para korban bencana harus dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang.