DPR Panggil Bank Terkait Sengkarut Hutang UMKM Yogyakarta
Komisi VII DPR RI akan memanggil sejumlah bank yang diduga terlibat dalam permasalahan hutang UMKM di Yogyakarta, yang menyebabkan kerugian besar bahkan kematian.

Komisi VII DPR RI berencana memanggil sejumlah bank terkait permasalahan hutang yang menimpa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta. Banyak UMKM mengalami kesulitan akibat penyitaan aset dan dugaan intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan bank. Permasalahan ini telah mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan dan bahkan telah menyebabkan sejumlah pelaku UMKM mengalami depresi hingga meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi tersebut. Ia menyatakan bahwa banyak UMKM di Yogyakarta yang terjerat hutang akibat dampak gempa bumi dan pandemi COVID-19. Mereka meminjam uang dari bank untuk memulihkan bisnis, namun justru aset mereka disita dan dilelang dengan harga yang sangat rendah, bahkan diduga ada pemalsuan tanda tangan.
Kondisi ini telah memaksa banyak UMKM untuk menutup usahanya dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Tragisnya, beberapa pelaku UMKM bahkan sampai mengakhiri hidup karena tekanan hutang yang tak tertahankan. "Ada yang meninggalkan anak-anak yang sangat kecil, bahkan ada yang usianya ditinggal itu satu setengah tahun, setengah tahun," ujar Rahayu.
Investigasi Sengkarut Hutang UMKM Yogyakarta
Komisi VII DPR RI akan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Pemanggilan sejumlah bank bertujuan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan mencari solusi bagi para pelaku UMKM yang terdampak. Rahayu menekankan pentingnya bank untuk memberikan pemahaman dan solusi yang berpihak kepada rakyat kecil, terutama UMKM yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Pihak Komisi VII DPR RI telah menerima aspirasi dari Paguyuban UMKM se-Yogyakarta dan menyampaikan turut berdukacita atas korban yang berjatuhan. Mereka mendesak agar pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Bank-bank, terutama Himbara, diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan solusi dan meringankan beban para pelaku UMKM.
Beberapa UMKM yang terdampak merupakan korban dari bencana alam dan pandemi. Mereka berupaya bangkit dengan meminjam dana dari bank, namun justru mengalami kesulitan karena asetnya disita dan dilelang dengan harga yang tidak wajar. Hal ini menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dan praktik yang merugikan pelaku UMKM.
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pelelangan aset semakin memperparah situasi. Nilai aset yang dilelang terbilang fantastis, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp6 miliar, namun dilelang dengan harga yang sangat murah. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi para pelaku UMKM dan berdampak pada perekonomian mereka.
Peran Pemerintah dan Himbara
Pemerintah diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam membantu UMKM yang terdampak. Selain itu, Himbara juga diharapkan dapat berperan lebih besar dalam memberikan solusi dan dukungan bagi UMKM. Peran Himbara sebagai bank milik negara sangat krusial dalam membantu perekonomian rakyat kecil.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan UMKM di Indonesia. Perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap praktik perbankan agar tidak merugikan pelaku UMKM. Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencari solusi yang adil bagi para korban.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan pembinaan UMKM di Indonesia. Diperlukan kebijakan dan regulasi yang lebih komprehensif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Peran pemerintah dan lembaga terkait sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan usaha UMKM.
Kesimpulannya, kasus sengkarut hutang UMKM di Yogyakarta ini menjadi perhatian serius bagi Komisi VII DPR RI. Pemanggilan bank-bank terkait diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para pelaku UMKM yang terdampak. Perlindungan dan pembinaan UMKM perlu menjadi prioritas utama pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.