DPRD Gorontalo Utara Usul Raperda Penataan Wilayah Pesisir untuk Pariwisata
DPRD Gorontalo Utara mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan wilayah pesisir untuk mendukung pengembangan pariwisata, termasuk pengaturan pengelolaan objek wisata dan pencegahan pembangunan di kawasan pantai.
![DPRD Gorontalo Utara Usul Raperda Penataan Wilayah Pesisir untuk Pariwisata](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230142.135-dprd-gorontalo-utara-usul-raperda-penataan-wilayah-pesisir-untuk-pariwisata-1.jpg)
DPRD Gorontalo Utara mengajukan usulan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Wilayah Pesisir. Usulan ini disampaikan pada Jumat, 31 Januari, di Gorontalo. Raperda ini dinilai krusial untuk mengarahkan pembangunan sektor pariwisata daerah.
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedi Dunggio, menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola sektor pariwisata. Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penetapan desa wisata hingga kerjasama dengan investor.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah mencegah pembangunan di kawasan pesisir yang dapat mengganggu pengembangan pariwisata. Dedi Dunggio menekankan perlunya regulasi yang mencegah pembangunan, misalnya pekuburan, di area pantai yang berpotensi menjadi objek wisata.
DPRD Gorontalo Utara sangat memperhatikan potensi pariwisata daerah. Kekayaan alam Gorontalo Utara dan potensi pendapatan daerah yang besar mendorong inisiatif ini. Raperda diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pariwisata secara berkelanjutan, sembari tetap melindungi hak-hak masyarakat.
Dedi Dunggio menambahkan bahwa pengembangan pariwisata harus terencana dan terpadu. Pembangunan sektor pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Raperda ini juga akan mengatur pemanfaatan ruang untuk objek wisata dan program investasi di sektor ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Gorontalo Utara, Robin Daud, mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD untuk membahas strategi pengembangan pariwisata. Pertemuan tersebut berfokus pada regulasi yang mendukung program investasi dan mencegah kendala hukum dalam pengembangan objek wisata.
Pemerintah daerah berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku pariwisata dan investor, dalam pertemuan selanjutnya untuk membahas strategi pembangunan pariwisata ke depan. Hal ini penting untuk memastikan pengembangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan daerah.