DPRD Semarang Awasi Ketentuan Parkir Dugderan, Cegah Pungli!
DPRD Kota Semarang mengawasi ketat tarif parkir di Pasar Rakyat Dugderan agar sesuai Perda dan mencegah pungutan liar yang sempat viral tahun lalu, menjamin kenyamanan pengunjung selama event berlangsung.

Semarang, 18 Februari 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang memastikan pengawasan ketat terhadap tarif parkir di Pasar Rakyat Dugderan. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar oleh juru parkir nakal yang sempat viral tahun lalu dan mengganggu kenyamanan pengunjung.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Syahrul Qirom, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif parkir. "Tarif parkir event Dugderan sudah diatur dalam Perda. Sepeda motor Rp3.000 dan mobil Rp5.000," jelasnya. Untuk hari biasa, tarifnya lebih rendah; Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Syahrul Qirom menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membina juru parkir agar mematuhi aturan yang berlaku. "Tahun lalu sempat ramai kasus penarikan tarif parkir di luar ketentuan. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan juru parkir menjadi prioritas," tegasnya. Sanksi tegas akan diberikan kepada juru parkir yang terbukti melanggar aturan.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menjelaskan bahwa terdapat empat kantong parkir yang disediakan untuk pengunjung Dugderan: gedung parkir Masjid Agung Semarang, parkir basement Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, parkir selasar utara Aloon-Aloon, dan parkir basement Semarang Johar Centre.
Pasar Rakyat Dugderan: Tradisi Ramahan yang Ramai
Bambang Pramusinto berharap agar juru parkir dapat belajar dari pengalaman tahun lalu. "Pasar Dugderan merupakan tradisi tahunan menjelang Ramadhan. Kita harus menjaga kenyamanan pengunjung agar event ini tetap ramai dikunjungi setiap tahunnya. Penting untuk memastikan semua pihak berkomitmen pada aturan yang berlaku, termasuk pengelola parkir dan retribusi," ujarnya. Ia menekankan agar tidak ada pungutan liar di luar ketentuan yang ditetapkan.
Pasar Rakyat Dugderan 2025 resmi dibuka pada 17-26 Februari, diikuti oleh 270 pelaku UMKM. Selain berbelanja, pengunjung juga dapat menikmati berbagai wahana permainan seperti Tong Setan, Kincir Air, Bianglala, dan Kora-Kora. Beberapa photobooth juga disediakan untuk mengabadikan momen berharga.
Komitmen Bersama Jaga Kenyamanan Pengunjung
Dengan pengawasan ketat dari DPRD dan komitmen dari Dinas Perdagangan serta pengelola parkir, diharapkan Pasar Rakyat Dugderan 2025 dapat berjalan lancar dan nyaman bagi semua pengunjung. Kepatuhan terhadap aturan tarif parkir menjadi kunci utama untuk mencegah pungutan liar dan menjaga reputasi event tahunan ini. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Keberhasilan Pasar Rakyat Dugderan tidak hanya bergantung pada jumlah pengunjung dan ramainya transaksi jual beli, tetapi juga kenyamanan dan keamanan pengunjung. Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap tarif parkir, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung sehingga mereka dapat menikmati suasana Pasar Rakyat Dugderan dengan tenang dan tanpa khawatir akan adanya pungutan liar.