DPRD Serang Dukung Uji Kompetensi ASN Sebelum Rotasi Jabatan
DPRD Kota Serang mendukung penuh uji kompetensi bagi ASN eselon II sebelum menempati posisi baru, menekankan pentingnya objektivitas dan transparansi dalam proses tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang memberlakukan uji kompetensi bagi pejabat eselon II sebelum mereka menempati jabatan baru. Hal ini disampaikannya di Serang, Banten, pada Rabu, 14 Mei 2024. Uji kompetensi ini dinilai penting untuk memastikan kapasitas dan kemampuan ASN sebelum memangku posisi strategis dalam pemerintahan.
Roni Alfanto menekankan pentingnya proses uji kompetensi yang objektif dan transparan. Ia berharap agar proses seleksi ini bebas dari intervensi atau titipan, sehingga ASN yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan kemampuan yang dibutuhkan. "Yang penting jangan sampai ada titipan. Berikan ruang bagi ASN yang benar-benar punya kemampuan. Kalau prosesnya jujur dan profesional, siapa pun yang terpilih pasti karena kapasitas dan kemampuannya," ujarnya.
DPRD Kota Serang siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan uji kompetensi ini. Dukungan tersebut diharapkan dapat memastikan proses berjalan lancar dan menghasilkan pejabat eselon II yang kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini sejalan dengan komitmen DPRD untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Uji Kompetensi: Menilai Kinerja dan Kemampuan ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menjelaskan bahwa uji kompetensi yang diikuti oleh 32 ASN eselon II merupakan syarat mutlak dalam proses rotasi jabatan. Uji kompetensi ini akan mengukur kinerja dan kemampuan para ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Materi uji kompetensi meliputi berbagai aspek kinerja dan pemaparan terkait tupoksi masing-masing OPD. Tim assessment akan mengevaluasi secara komprehensif kemampuan dan kesesuaian para ASN dengan jabatan yang akan mereka duduki. Hasil uji kompetensi ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan rotasi jabatan.
Rotasi jabatan ini, menurut Karsono, merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi dan merupakan bagian dari penilaian kinerja yang dilakukan oleh Wali Kota Serang. Tujuannya adalah untuk mendukung program-program unggulan Pemkot Serang dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Transparansi dan Objektivitas: Kunci Sukses Rotasi Jabatan
Proses rotasi jabatan yang transparan dan objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Dengan menerapkan uji kompetensi yang adil dan merata, diharapkan dapat terpilih pejabat yang benar-benar memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi.
Hal ini juga akan mendorong peningkatan kinerja ASN secara keseluruhan, karena mereka akan termotivasi untuk meningkatkan kompetensi dan kinerjanya agar dapat bersaing dalam proses seleksi jabatan. Dengan demikian, proses rotasi jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.
Uji kompetensi ini juga menjadi bukti komitmen Pemkot Serang dalam menerapkan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan. Meritokrasi menekankan pentingnya kemampuan dan prestasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, bukan faktor-faktor lain di luar kapasitas individu.
Dengan demikian, dukungan DPRD Kota Serang terhadap uji kompetensi ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih baik dan profesional di Kota Serang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Proses rotasi jabatan yang dilakukan oleh Pemkot Serang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Serang. Dengan adanya uji kompetensi, diharapkan dapat terpilih pejabat yang kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.