Pemkab Maybrat Uji Kompetensi Pejabat Eselon II B, Siap Isi Jabatan Kepala Dinas
Pemerintah Kabupaten Maybrat akan melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat eselon II B pada Mei 2025 untuk mengisi jabatan kepala dinas dan kepala badan, sesuai instruksi Kemendagri.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, akan segera melaksanakan uji kompetensi bagi para pejabat eselon II B. Uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bertujuan untuk mendukung pengisian jabatan kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemkab Maybrat. Pelaksanaan uji kompetensi ini dijadwalkan pada Mei 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, menjelaskan bahwa pengisian jabatan-jabatan penting tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses ini harus melalui tahapan yang telah ditetapkan, termasuk uji kompetensi untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan kemampuan yang dibutuhkan.
"Saya bersama Bapak Bupati telah berkoordinasi dengan Mendagri terkait pengisian jabatan ini. Harus melalui tahapan uji kompetensi," ujar Ferdinandus Taa di Sorong, Selasa (22/4).
Tahapan Uji Kompetensi dan Mekanisme Pengisian Jabatan
Uji kompetensi bagi pejabat eselon II B di Kabupaten Maybrat akan dilaksanakan di Kantor UPT KBN Sorong, Papua Barat Daya. Kemendagri telah memberikan persetujuan tertulis untuk pelaksanaan uji kompetensi ini. Proses ini bertujuan untuk menjaring kandidat-kandidat terbaik yang dianggap pantas dan mumpuni untuk menduduki jabatan kepala dinas dan kepala badan.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku secara jelas menyatakan bahwa pejabat yang sedang menjabat sebagai kepala dinas tidak boleh serta merta dinonjobkan. Hal ini dikarenakan kepala dinas merupakan pejabat aktif.
"Tetapi, hal tersebut tetap bergantung pada kewenangan Bapak Bupati. Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat eselon dua. Itulah tugas bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian," tambah Ferdinandus Taa.
Dengan demikian, uji kompetensi ini menjadi mekanisme penting untuk memastikan proses pengisian jabatan kepala dinas dan kepala badan di Kabupaten Maybrat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kompetensi.
Tujuan dan Manfaat Uji Kompetensi
Tujuan utama dari uji kompetensi ini adalah untuk memastikan bahwa jabatan-jabatan strategis di Pemkab Maybrat diisi oleh individu-individu yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas pemerintahan di Kabupaten Maybrat.
Selain itu, uji kompetensi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi para pejabat eselon II B. Proses seleksi yang kompetitif ini akan memacu mereka untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerjanya.
Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Maybrat dapat lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Proses pengisian jabatan yang transparan dan berdasarkan kompetensi merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Maybrat.
Kesimpulan
Pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat eselon II B di Kabupaten Maybrat merupakan langkah strategis dalam upaya mengisi jabatan kepala dinas dan kepala badan secara profesional dan kompeten. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dan kepercayaan publik.