Dubes RI Ingatkan Jamaah Haji Gunakan Visa Resmi: Denda Rp400 Juta Menanti!
Duta Besar RI untuk Arab Saudi mengingatkan jamaah haji Indonesia agar hanya menggunakan visa haji resmi, karena Arab Saudi memberlakukan aturan sangat ketat dan sanksi berat bagi yang melanggar.

Jakarta, 2 Mei 2024 - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Kerajaan Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, memberikan peringatan serius kepada seluruh jamaah calon haji Indonesia. Beliau menekankan pentingnya penggunaan visa haji resmi saat berada di Arab Saudi. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan peraturan terkait visa haji dengan sangat ketat.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Dubes Aziz kepada wartawan di Madinah, Jumat lalu. Beliau menyatakan, "Sejauh ini, tidak boleh lagi orang Indonesia menggunakan visa non-haji, bahkan visa umroh saja tidak bisa. Tahun ini sangat ketat Pemerintah Arab Saudi."
Ketatnya peraturan ini bukan tanpa konsekuensi. Jamaah haji yang kedapatan menggunakan visa non-haji akan menghadapi denda yang sangat besar dari Pemerintah Arab Saudi, yaitu 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR) atau setara dengan Rp400 juta. Tidak hanya itu, mereka juga akan dikenai sanksi berupa larangan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar
Dubes Aziz juga menekankan pentingnya pemerintah Indonesia memastikan pembatalan keberangkatan bagi jamaah haji yang terbukti menggunakan visa non-haji. "Jika masih ada satu, dua yang tidak punya visa hijau, sebaiknya dibatalkan daripada sangat merugikan sendiri," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam menegakkan aturan visa haji.
Lebih lanjut, Dubes Aziz menyambut baik penutupan pemberian visa non-haji untuk Indonesia. Indonesia termasuk dalam 14 negara yang visa non-hajinya ditutup sejak 14 Syawal atau 13 April lalu. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan melindungi jamaah haji Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga telah berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, sebelumnya telah mengingatkan umat Muslim Indonesia untuk menggunakan visa haji resmi. Beliau mengatakan, "Saya mengimbau kepada calon jemaah haji yang non-reguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya, karena Arab Saudi tahun ini super ketat. Jadi, keluar dari hotel tanpa ada visa haji, itu juga enggak boleh masuk di Masjidil Haram sekarang."
Imbauan Menag dan Bahaya Visa Tidak Resmi
Menag juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak tergiur oleh janji-janji pihak yang menawarkan keberangkatan haji tanpa visa resmi. "Saya mengimbau seluruh jamaah haji, mungkin ada yang menjanjikan 'kamu bisa haji', lebih baik hindari, daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini, dioper ke sana kemari," ujar Menag. Peringatan ini bertujuan untuk mencegah jamaah haji Indonesia dari potensi penipuan dan masalah hukum di Arab Saudi.
Aturan yang ketat ini menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan ibadah haji. Oleh karena itu, penting bagi seluruh jamaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan penggunaan visa haji resmi untuk menghindari sanksi dan masalah yang tidak diinginkan.
Selain denda dan larangan masuk Arab Saudi, jamaah haji yang menggunakan visa tidak resmi juga berisiko mengalami kesulitan selama di Tanah Suci. Mereka mungkin menghadapi kendala dalam akses ke berbagai fasilitas dan layanan, termasuk akomodasi dan transportasi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan visa haji sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan informasi dan asistensi kepada jamaah haji untuk memastikan keberangkatan yang aman dan lancar. Dengan memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, jamaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk.