Waspada! BPH Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Haji Ilegal Tanpa Visa Resmi
Badan Penyelenggara Haji (BPH) memberikan imbauan serius kepada masyarakat Indonesia agar tidak tergiur tawaran ibadah haji ilegal tanpa visa resmi dari Pemerintah Arab Saudi, karena akan berujung deportasi.

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPH), memberikan peringatan penting kepada masyarakat terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Imbauan tersebut disampaikan menyusul kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi yang mendeportasi jamaah haji tanpa visa resmi. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH, Puji Raharjo, di Bandarlampung pada Selasa, 13 Mei.
Puji Raharjo menekankan agar masyarakat tidak tergoda oleh tawaran ibadah haji yang menjanjikan keberangkatan tanpa visa resmi, termasuk melalui jalur haji furoda yang tidak menggunakan visa haji dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini dikarenakan Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan yang sangat ketat dan disiplin dalam pengawasan keimigrasian jemaah haji tahun ini.
"Saya minta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa resmi," tegas Puji Raharjo. "Jamaah calon haji (JCH) yang mencoba masuk dengan visa non-haji akan langsung dideportasi," tambahnya, menekankan seriusnya konsekuensi bagi mereka yang mengabaikan imbauan ini.
Kewajiban Memiliki Visa Haji Resmi
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Puji Raharjo mengenai kebijakan visa haji tahun ini. Ia menjelaskan bahwa hanya pemegang visa haji resmi yang diizinkan memasuki Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Kebijakan ini berlaku tegas tanpa pengecualian.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, visa seperti visa ziarah atau visa multiple tidak lagi berlaku untuk masuk ke Arab Saudi guna menunaikan ibadah haji. "Kalau ada yang ketahuan saat pemeriksaan oleh petugas Arab Saudi maka akan langsung dideportasi," tegasnya kembali, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan imigrasi Arab Saudi.
Oleh karena itu, BPH mengimbau masyarakat untuk memastikan memiliki visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebelum berangkat ke Tanah Suci. Keberangkatan dengan visa lain, seperti visa kunjungan, akan berakibat fatal dan berujung pada pemulangan paksa dari Arab Saudi.
"Jadi jangan sampai sudah sampai di sana tetapi menggunakan visa kunjungan atau visa lainnya,” ujar Puji Raharjo, memberikan peringatan akhir agar masyarakat tidak salah langkah dan menghindari kerugian besar baik secara finansial maupun spiritual.
Pentingnya Menggunakan Visa Haji Resmi
- Mencegah deportasi dari Arab Saudi.
- Memastikan kelancaran proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji.
- Menghindari kerugian finansial akibat penipuan.
- Menjamin keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah haji.
Dengan adanya imbauan resmi dari BPH ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih waspada dan bijak dalam memilih jalur keberangkatan haji. Mengutamakan legalitas dan keamanan menjadi kunci utama agar ibadah haji dapat berjalan lancar dan khusyuk.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi dari BPH dan Kementerian Agama untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat terkait pelaksanaan ibadah haji. Jangan mudah tergiur oleh tawaran yang tidak jelas dan berpotensi merugikan.