ESDM Jambi Terbitkan 230 Rekomendasi Izin Tambang untuk UKM
Dinas ESDM Provinsi Jambi telah menerbitkan 230 rekomendasi izin tambang untuk UKM, mayoritas di Muaro Jambi, dengan proses perizinan yang kini terpusat dan berbasis aplikasi OSS RBA.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi telah memberikan angin segar bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) di sektor pertambangan. Sebanyak 230 rekomendasi izin tambang telah diterbitkan oleh ESDM Jambi, sebuah langkah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Sebagian besar rekomendasi, tepatnya 101 izin, dialokasikan di Kabupaten Muaro Jambi.
Peran ESDM Jambi dalam Perizinan Tambang
Sugandi, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pemetaan Wilayah Pertambangan Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa sejak berlakunya Perpres Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peran ESDM Jambi kini terbatas pada penerbitan rekomendasi izin. Proses perizinan utama kini berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dengan persetujuan akhir dari pemerintah pusat.
Meskipun demikian, peran ESDM Jambi tetap krusial. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait proses penerbitan rekomendasi teknis dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Dengan kata lain, ESDM Jambi bertindak sebagai jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah pusat dalam proses perizinan ini.
Proses Perizinan yang Terintegrasi
Seluruh proses permohonan izin kini dilakukan melalui sistem aplikasi OSS RBA (berbasis risiko), sebuah sistem terintegrasi yang terhubung langsung dengan aplikasi perizinan di pusat. Hal ini menjamin transparansi dan efisiensi dalam proses perizinan. Sistem ini juga memastikan bahwa semua permohonan diproses secara terstandarisasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sugandi menekankan bahwa proses pengurusan izin tambang tidaklah mudah. Pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan, dimulai dari pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tahap eksplorasi, dan selanjutnya peningkatan status menjadi IUP operasi produksi. Hanya setelah semua tahapan tersebut lengkap, pelaku usaha baru dapat memulai kegiatan eksplorasi pertambangan.
Tantangan dan Peluang
Meskipun prosesnya terbilang kompleks, penerbitan rekomendasi izin tambang ini membuka peluang besar bagi pertumbuhan UKM di sektor pertambangan Jambi. Dengan dukungan dari pemerintah daerah melalui sosialisasi dan informasi yang memadai, diharapkan para pelaku UKM dapat lebih mudah memahami dan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini akan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di sektor pertambangan Jambi.
Ke depan, peningkatan kapasitas dan pemahaman para pelaku UKM terkait regulasi pertambangan dan penggunaan aplikasi OSS RBA menjadi kunci keberhasilan program ini. Kerjasama yang erat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku UKM sangat penting untuk memastikan program ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
"Proses semuanya menggunakan aplikasi, penentu akhir ada di Dirjen Minerba," jelas Sugandi, menegaskan kembali pentingnya peran pemerintah pusat dalam proses perizinan ini. Dengan demikian, peran ESDM Jambi sebagai fasilitator dan penyedia informasi menjadi semakin penting untuk memastikan kelancaran proses perizinan bagi para pelaku UKM di sektor pertambangan.
Kesimpulan
Penerbitan 230 rekomendasi izin tambang oleh ESDM Jambi merupakan langkah signifikan dalam mendukung pertumbuhan UKM di sektor pertambangan. Meskipun proses perizinan kini terpusat dan berbasis aplikasi, peran ESDM Jambi dalam memberikan sosialisasi dan informasi tetap krusial untuk keberhasilan program ini. Dengan transparansi dan kemudahan akses informasi, diharapkan program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jambi.