Fakta 16 Kecamatan: Pemkab Sigi Segera Tindaklanjuti Usulan Kemendagri Terkait Kode Wilayah Sigi Kota
Pemkab Sigi segera menindaklanjuti usulan Kemendagri terkait penetapan kode wilayah Sigi Kota yang krusial untuk operasional pemerintahan. Mengapa ini penting?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan akan segera menindaklanjuti usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini berkaitan dengan belum adanya penetapan kode wilayah bagi Kecamatan Sigi Kota di daerah tersebut.
Langkah cepat ini diambil mengingat pentingnya legalitas kode wilayah sebagai dasar operasional pemerintahan kecamatan baru.
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) dalam waktu dekat agar proses administrasi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Dolo pada Sabtu (02/8).
Pentingnya Legalitas Kode Wilayah
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menegaskan bahwa Pemkab Sigi memahami betul betapa krusialnya legalitas kode wilayah bagi Kecamatan Sigi Kota. Kode wilayah ini tidak hanya sekadar identitas administratif, tetapi juga menjadi fondasi bagi seluruh operasional pemerintahan di tingkat kecamatan.
Tanpa kode wilayah yang sah, berbagai proses administrasi dan layanan publik di Kecamatan Sigi Kota dapat terhambat. Hal ini tentu akan berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta koordinasi antarlembaga pemerintahan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya mendorong penataan wilayah yang lebih efektif dan responsif. Terutama, penataan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang terus berkembang seperti Kecamatan Sigi Kota.
Proses Penyesuaian dan Revisi Perda
Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menjelaskan bahwa hingga saat ini kode wilayah untuk Kecamatan Sigi Kota belum dapat dikeluarkan. Penundaan ini disebabkan oleh perlunya penyesuaian terhadap peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Sigi Kota yang telah ditetapkan oleh Pemkab Sigi.
Oleh karena itu, Pemkab Sigi perlu melakukan revisi perda yang mengatur tentang penetapan kode wilayah tersebut. Revisi ini sangat esensial untuk memenuhi ketentuan administratif dan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya revisi perda yang sesuai, penetapan kode wilayah dapat diproses secara resmi oleh Kemendagri. Ini akan memastikan bahwa Kecamatan Sigi Kota memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi-fungsi administratifnya.
Daftar Kecamatan di Kabupaten Sigi
Kabupaten Sigi memiliki total 16 kecamatan yang tersebar di wilayahnya. Keberadaan kecamatan-kecamatan ini menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Berikut adalah daftar kecamatan yang ada di Kabupaten Sigi:
- Sigi Biromaru
- Marawola
- Marawola Barat
- Dolo
- Dolo Selatan
- Dolo Barat
- Kinovaro
- Palolo
- Gumbasa
- Tanamabulava
- Lindu
- Kulawi
- Kulawi Selatan
- Pipikoro
- Nokilalaki
- Sigi Kota