Fakta Menarik: Jakpro Rogoh Ratusan Juta Rupiah, Warga Kampung Bayam Akhirnya Bisa Tempati Hunian JIS Pekan Depan
Setelah penantian panjang, warga Kelompok Tani Kampung Bayam siap menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS pekan depan, didampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.

Setelah penantian panjang, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya dapat menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proses penghunian ini akan dimulai pada pekan depan. Keputusan ini datang sebagai respons atas berbagai pemberitaan mengenai belum ditempatinya hunian tersebut oleh warga.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menyatakan bahwa fase final penghunian HPPO JIS telah tercapai. Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada 28-29 Juli 2025. Setelah itu, proses penghunian akan segera dimulai secara paralel, menandai babak baru bagi warga terdampak.
Afan menekankan pentingnya aspek legal dalam seluruh proses ini, dengan harapan semua pihak dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan hunian ini sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku, memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak terlibat.
Proses Legalitas dan Pendampingan Hukum Hunian JIS
Sejak seremonial penyerahan kunci hunian HPPO JIS, berbagai proses administratif telah berjalan secara simultan untuk memastikan legalitas. Ini termasuk penyiapan administrasi terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian yang sah. Setiap langkah diambil dengan cermat untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Proses kompleks ini tidak berjalan sendiri, melainkan didampingi oleh aparat penegak hukum. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut serta dalam mendampingi seluruh tahapan. Kehadiran mereka menjamin bahwa setiap aspek hukum terpenuhi dan proses berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi warga.
Pendampingan hukum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi dan kewajiban semua pihak terpenuhi. Dengan demikian, proses penghunian HPPO JIS dapat berjalan lancar dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang kuat, menciptakan solusi hunian yang berkelanjutan bagi Kelompok Tani Kampung Bayam.
Dukungan Finansial dan Program Pemberdayaan dari Jakpro
Selama proses persiapan administratif kontrak hunian, PT Jakpro (Perseroda) tidak hanya berperan sebagai pengelola, tetapi juga memberikan dukungan signifikan. Kelompok Tani Kampung Bayam mendapatkan berbagai pelatihan dan melaksanakan pembangunan 'urban farming' atau pertanian perkotaan, yang seluruh biayanya ditanggung oleh Jakpro. Program ini bertujuan memberdayakan warga secara ekonomi.
Komponen pengeluaran operasional yang telah dibayarkan oleh Jakpro mencakup pembangunan 'urban farming', biaya pelatihan, serta operasional Kelompok Tani Kampung Bayam. Bahkan, biaya listrik bulanan di hunian sementara warga juga telah ditanggung. Ini menunjukkan komitmen Jakpro dalam memastikan kesejahteraan warga selama masa transisi.
Hingga saat ini, PT Jakpro tercatat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta untuk berbagai dukungan tersebut. Dari jumlah ini, Rp68 juta secara spesifik digunakan untuk membayar tagihan listrik hunian sementara, memastikan warga dapat hidup layak tanpa beban tambahan. Biaya lainnya digunakan untuk program 'urban farming' di area JIS dan memenuhi kebutuhan harian warga yang kepala rumah tangganya sedang mengikuti program pelatihan, menunjukkan dukungan holistik dari Jakpro.