Fakta Mencengangkan: Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Miliaran Rupiah!
Bea Cukai Madura berhasil memusnahkan lebih dari 20 juta batang rokok ilegal, mencegah kerugian negara hingga belasan miliar rupiah. Simak detail penindakannya!

Kantor Bea Cukai Madura telah melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap jutaan batang rokok ilegal. Kegiatan ini juga melibatkan pemusnahan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan. Pemusnahan ini berlangsung di kantor Bea Cukai setempat, Pamekasan, pada hari Rabu.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1, Untung Basuki. Barang-barang ilegal ini merupakan akumulasi dari penindakan yang dilakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juli 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Madura.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 20 juta batang, sementara MMEA ilegal sebanyak 186 liter. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok dan dituang untuk MMEA. Hal ini bertujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat beredar kembali di masyarakat.
Skala Pemusnahan dan Potensi Kerugian Negara yang Dicegah
Dalam operasi pemusnahan ini, Bea Cukai Madura berhasil menghancurkan 20.111.194 batang rokok ilegal. Selain itu, sebanyak 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga turut dimusnahkan. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang intensif selama periode sembilan bulan.
Penindakan barang-barang ilegal ini berlangsung dari tanggal 1 Oktober 2024 hingga 14 Juli 2025. Proses pemusnahan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Ini menunjukkan prosedur yang ketat dalam penanganan barang sitaan negara.
Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.526.668.935,00. Angka ini mencerminkan besarnya volume barang ilegal yang berhasil disita. Lebih penting lagi, pemusnahan ini telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19.575.589.843,00.
Potensi kerugian negara tersebut berasal dari pajak dan cukai yang seharusnya dibayarkan. Pencegahan ini merupakan kontribusi signifikan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara. Upaya ini juga melindungi industri rokok dan minuman beralkohol yang legal dari persaingan tidak sehat.
Landasan Hukum dan Peran Bea Cukai sebagai Pelindung Masyarakat
Pemusnahan barang ilegal ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum tersebut meliputi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menjadi landasan utama.
Keberhasilan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai. Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai "community protector". Fungsi ini menekankan peran institusi dalam melindungi masyarakat luas.
Perlindungan masyarakat dilakukan dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Rokok ilegal, misalnya, seringkali tidak memenuhi standar kesehatan. Minuman beralkohol ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan yang ketat.
Dengan demikian, kegiatan pemusnahan ini bukan hanya tentang penegakan hukum semata. Ini juga merupakan upaya nyata untuk menjaga kesehatan dan keamanan publik. Bea Cukai terus berkomitmen dalam memberantas praktik ilegal demi kepentingan bangsa.