Fakta Mengejutkan! 12 Tersangka Penangkapan Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Polda Jatim Selama Juli 2025
Polda Jatim berhasil melakukan Penangkapan Pelaku Curanmor sebanyak 12 orang selama Juli 2025, mengamankan 17 motor dan mengungkap modus operandi mereka. Simak selengkapnya!

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 12 orang tersangka Penangkapan Pelaku Curanmor berhasil diciduk dalam kurun waktu dua minggu selama bulan Juli 2025. Operasi ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim penyidik.
Penangkapan ini dilakukan di berbagai wilayah di Jawa Timur, mencakup Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti utama. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi akurat dari masyarakat. Tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bekerja keras untuk memberantas jaringan curanmor. Upaya ini juga bertujuan mengembalikan barang curian kepada para korban yang telah dirugikan.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Polda Jatim merilis identitas 12 tersangka yang terlibat dalam kasus Penangkapan Pelaku Curanmor ini. Mereka adalah RAR (41), AS (20), AO (23), MRS (17), A (27), MS (45), AS (30), RAN (27), K (40), IAP (27), UH (32), dan MMI (27). Para tersangka ini berasal dari beberapa wilayah berbeda di Jawa Timur, yaitu empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, dan dua orang dari Lumajang.
Satu di antara tersangka yang diamankan masih berusia di bawah umur, berinisial MRS (17). Tersangka tersebut saat ini telah dititipkan di Balai Pemasyarakatan Anak untuk penanganan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan status hukum tersangka yang masih di bawah umur.
Para pelaku beraksi di tujuh titik kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten. Rinciannya meliputi empat TKP di Kabupaten Malang, serta masing-masing satu titik di wilayah Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Lokasi-lokasi ini menjadi sasaran empuk bagi komplotan pencuri kendaraan bermotor tersebut.
Selain 17 unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang mendukung penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil pikap, satu mesin merek Gaby, satu kunci T, dua kaos milik tersangka berinisial MS dan AS, serta beberapa unit telepon genggam. Seluruh barang bukti ini akan digunakan dalam proses persidangan untuk menjerat para pelaku.
Modus Operasi dan Imbauan Kewaspadaan Masyarakat
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. Mereka cenderung menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan. Beberapa lokasi yang kerap menjadi target antara lain kebun, sawah, warung kopi, teras rumah, hingga ruko yang tidak dilengkapi pengamanan memadai.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkir motor tanpa pengawasan ketat atau kunci pengaman tambahan. Kecepatan dan kelihaian mereka dalam membobol kunci kendaraan menjadi faktor utama keberhasilan aksi pencurian. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku telah terlatih dan terorganisir dalam menjalankan kejahatan ini.
Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih besar di balik penangkapan ini. Penyelidikan intensif sedang dilakukan untuk mengungkap mata rantai kejahatan ini hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembalikan barang curian kepada para korban yang telah melaporkan kehilangan.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman curanmor. Masyarakat disarankan untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang. Penggunaan kunci ganda pada kendaraan juga sangat dianjurkan sebagai langkah preventif tambahan untuk mempersulit gerak pelaku kejahatan.