Fakta Mengejutkan: DPO Kasus Korupsi KUR Bima Rp450 Juta Akhirnya Serahkan Diri ke Kejaksaan
Asraruddin, DPO kasus korupsi KUR Bima senilai Rp450 juta, menyerahkan diri ke Kejaksaan Mataram setelah buron. Simak kronologi penyerahan dirinya!

Tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bima, Nusa Tenggara Barat, Asraruddin, akhirnya menyerahkan diri. Ia berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan datang ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi penyerahan diri Asraruddin pada Sabtu malam, 9 Agustus. Ia didampingi oleh orang tuanya saat tiba di kantor kejaksaan.
Setelah pemeriksaan awal, penyidik Kejaksaan Negeri Bima langsung menitipkan Asraruddin. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Kronologi Penyerahan Diri dan Masa Buron
Asraruddin, yang telah menjadi DPO sejak 15 Mei 2025, menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa selama masa pelarian, Asraruddin diketahui bersembunyi di Tangerang. Ia menumpang di rumah seorang rekannya untuk menghindari penangkapan.
Surat DPO untuk Asraruddin diterbitkan oleh Kejari Bima sesuai penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor: PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025. Penahanan pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penyerahan diri.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Kasus Korupsi KUR Bima
Kasus korupsi KUR ini terkait penyaluran dana bagi petani jagung di Bima pada tahun 2021. Hasil penyidikan mengungkap kerugian negara mencapai Rp450 juta.
Angka kerugian tersebut muncul dari penyaluran dana fiktif kepada sembilan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Setiap pemohon seharusnya menerima dana KUR senilai Rp50 juta.
Dugaan korupsi muncul karena dana KUR tidak pernah sampai ke tangan para petani yang namanya dicatut. Mereka baru menyadari adanya pinjaman atas nama mereka saat mengajukan pinjaman ke bank lain.
Dalam kasus ini, Asraruddin berperan sebagai collection agent atau pengumpul dan pembeli hasil pertanian para nasabah. Ia bertugas mengumpulkan hasil pertanian dari kalangan petani jagung dari PT All Isra.