Fakta Penangkapan Bupati Kolaka Timur: KPK Tegaskan di Luar Rakernas NasDem
KPK menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD. Penangkapan ini ditegaskan KPK terjadi di luar agenda Rakernas NasDem.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Penangkapan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Proses penangkapan tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi menjelang acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi penting terkait waktu penangkapan. Ia menegaskan bahwa OTT tidak dilakukan saat kegiatan Rakernas Partai NasDem berlangsung. Klarifikasi ini disampaikan Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari, 9 Agustus.
KPK menjelaskan bahwa informasi susunan acara Rakernas NasDem baru mengindikasikan dimulainya kegiatan pada Jumat, 8 Agustus. Sementara itu, operasi tangkap tangan terhadap Abdul Azis justru telah dilaksanakan pada Kamis, 7 Agustus. Dengan demikian, penangkapan ini terjadi sebelum agenda partai tersebut dimulai, menegaskan bahwa tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan Rakernas Partai NasDem.
Kronologi Penangkapan dan Penegasan KPK
KPK secara tegas membantah spekulasi yang mengaitkan penangkapan Bupati Kolaka Timur dengan kegiatan Rakernas Partai NasDem di Makassar. Asep Guntur Rahayu menjelaskan secara rinci bahwa tim KPK telah melakukan OTT pada Kamis, 7 Agustus. Ini berarti penangkapan terjadi sehari sebelum Rakernas NasDem yang dijadwalkan dimulai pada Jumat, 8 Agustus.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik dan menegaskan independensi KPK dalam menjalankan tugasnya. KPK menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, tanpa terpengaruh oleh agenda politik atau kegiatan partai.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah, termasuk di Kolaka Timur.
Detail Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur
Pada Sabtu dini hari, 9 Agustus, KPK secara resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus ini berpusat pada proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C. Proyek tersebut memiliki nilai fantastis, mencapai Rp126,3 miliar, yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek pembangunan RSUD ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Secara keseluruhan, program ini mencakup peningkatan 12 RSUD yang menggunakan dana Kemenkes langsung, serta 20 RSUD lainnya yang memanfaatkan DAK bidang kesehatan. Untuk program ini, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek vital ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat akses layanan kesehatan yang berkualitas.
- Abdul Azis (ABZ): Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
- Andi Lukman Hakim (ALH): Penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
- Ageng Dermanto (AGD): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
- Deddy Karnady (DK): Pegawai PT Pilar Cerdas Putra, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
- Arif Rahman (AR): Pegawai PT Pilar Cerdas Putra, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.