Fakta Permenperin 27/2025: GINSI Sebut Aturan Baru Beri Kepastian Bagi Importir TPT
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyambut baik Permenperin 27/2025 yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi importir TPT. Apa saja poin pentingnya?

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan apresiasi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum yang signifikan bagi para pelaku usaha importir komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia. Kepastian ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih stabil dan prediktif bagi sektor impor TPT.
Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan, menekankan pentingnya sosialisasi Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 secara lebih luas. Hal ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam impor TPT, termasuk tas dan alas kaki, dapat memahami prosedur serta persyaratan yang diperlukan. Pemahaman mendalam ini krusial untuk memperoleh pertimbangan teknis (pertek) sebelum mengajukan persetujuan impor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri telah memulai sosialisasi Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT). Regulasi ini direncanakan mulai berlaku efektif pada 30 Juli 2025, menandai langkah pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan impor TPT demi menjaga keseimbangan industri nasional.
Pentingnya Kepastian Hukum bagi Importir TPT
Penerbitan Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi kalangan importir TPT. Erwin Taufan dari GINSI secara eksplisit menyatakan bahwa aturan ini memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha. Lingkungan bisnis yang jelas dan terprediksi sangat vital untuk kelangsungan operasional dan perencanaan investasi importir.
Sosialisasi yang masif dari Kemenperin menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi ini. Pelaku usaha perlu memahami secara detail setiap prosedur dan persyaratan yang tertuang dalam Permenperin Nomor 27 Tahun 2025. Proses mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) merupakan langkah awal yang tidak boleh terlewat sebelum pengajuan persetujuan impor dilakukan.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para importir dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih efisien dan minim hambatan. Hal ini juga akan membantu pemerintah dalam memetakan kebutuhan impor TPT secara lebih akurat, sehingga pasokan dalam negeri tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas pasar.
Harmonisasi Kebijakan dan Perlindungan Industri Dalam Negeri
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, menjelaskan bahwa sosialisasi Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 adalah bagian dari upaya pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan industri TPT mengenai kebijakan terbaru. Regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap kebijakan deregulasi impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, khususnya Permendag Nomor 17 Tahun 2025.
Kehadiran Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap produk dalam negeri. Khususnya untuk komoditas tekstil, pakaian jadi, dan aksesori, pemerintah berupaya agar proses impor tetap terkendali. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya saing industri lokal dan mencegah lonjakan impor yang dapat merugikan produsen domestik.
Regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat. Dengan harmonisasi kebijakan antara Kemenperin dan Kemendag, diharapkan tidak ada tumpang tindih aturan yang justru menghambat pelaku usaha. Perlindungan terhadap industri dalam negeri tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan kebutuhan impor untuk bahan baku yang belum dapat dipenuhi secara lokal.
Fokus pada Neraca Pasokan dan Dukungan Ekosistem TPT Nasional
Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 hadir sebagai pengganti Permenperin 5/2024, dengan ruang lingkup yang telah disesuaikan secara komprehensif dengan ketentuan Permendag 17/2025. Perubahan ini menunjukkan respons pemerintah terhadap dinamika pasar dan kebutuhan industri. Beleid baru ini dirancang untuk memberikan arah kebijakan impor yang berbasis pada neraca pasokan dan kebutuhan riil.
Regulasi ini juga bertujuan untuk mendukung ekosistem industri TPT nasional agar terintegrasi dari hulu hingga hilir. Kemenperin mendorong impor bahan baku yang esensial untuk keberlangsungan produksi dalam negeri. Namun, untuk barang konsumsi, pengendalian impor tetap diberlakukan secara ketat. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu industri lokal dan memberikan ruang tumbuh yang lebih besar bagi produk-produk dalam negeri.
Sosialisasi Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 ini merupakan kegiatan pertama dari dua rangkaian yang telah direncanakan. Agenda sosialisasi berikutnya akan difokuskan di Jawa Barat, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan konsentrasi industri TPT yang sangat tinggi. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi baru di seluruh sentra industri.