Fakta Terungkap: Polres Karawang Terus Dalami Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi yang Libatkan Paman Korban
Polres Karawang intensif mendalami kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi berinisial NA, melibatkan 20 saksi dan tes kesehatan jiwa korban, demi kepastian hukum.

Polres Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi. Penyelidikan intensif masih terus dilakukan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang relevan.
Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada 9 April 2025 di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial NA berusia 19 tahun, diduga mengalami pelecehan oleh pamannya sendiri, berinisial AS.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pada Jumat (25/7), menegaskan bahwa serangkaian penyelidikan, termasuk tes kesehatan jiwa korban, sedang berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Karawang
Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi NA (19) berawal ketika pelaku AS, yang merupakan paman korban, mengikuti NA ke rumah neneknya di Majalaya. Saat itu, kondisi rumah nenek korban dalam keadaan sepi, menciptakan peluang bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku AS kemudian meminta bersalaman dengan korban. Setelah bersalaman, korban dilaporkan tidak sepenuhnya sadar, dan pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk membawa korban ke dalam kamar. Momen krusial ini menjadi titik balik dalam insiden yang memilukan tersebut.
Beruntung, aksi bejat pelaku dipergoki oleh nenek korban yang segera memanggil warga dan orang tua NA. Pelaku AS langsung diamankan di tempat kejadian dan kemudian dibawa ke Polsek Majalaya untuk proses lebih lanjut. Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan respons cepat dari lingkungan sekitar.
Langkah Penyelidikan dan Komitmen Kepolisian
Dalam upaya mendalami kasus pelecehan seksual ini, pihak penyidik Polres Karawang telah memeriksa setidaknya 20 saksi. Jumlah saksi yang signifikan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengumpulkan informasi dan bukti yang komprehensif untuk mendukung proses hukum.
Ipda Cep Wildan juga menekankan bahwa Polres Karawang senantiasa menjalin komunikasi aktif dengan pihak korban dan kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan setiap perkembangan hasil penyelidikan secara transparan, memastikan korban dan keluarganya selalu mendapatkan informasi terkini.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya. Proses hukum akan dijalankan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan humanisme, demi keadilan bagi korban pelecehan seksual dan penegakan hukum yang berintegritas.