Fakta Unik: 11 Narapidana di Madura Terima Amnesti Presiden Prabowo, Ada yang Bebas karena Gangguan Jiwa!
Sebanyak 11 narapidana di Madura menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto. Siapa saja mereka dan apa alasan khusus di balik pengampunan ini?

Sebelas narapidana dari dua rumah tahanan negara (rutan) dan satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di tiga kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur, yakni Pamekasan, Bangkalan, dan Sumenep, secara resmi menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pengampunan ini merupakan bagian dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan amnesti kepada total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
Pemberian amnesti ini mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. Kebijakan ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan, menjadikannya bagian dari keadilan yang lebih bermartabat.
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Sukron Hamdani, menjelaskan bahwa amnesti tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, serta bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.
Amnesti Berbasis Kemanusiaan di Pamekasan dan Bangkalan
Di Lapas Klas IIA Pamekasan, tiga narapidana menerima amnesti Presiden. Mereka adalah SB (32), JO (22), dan UA (24), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. SB, narapidana kasus narkotika, menerima amnesti karena terbukti bukan pengedar. Sementara itu, JO dan UA mendapatkan amnesti karena termasuk dalam kategori narapidana berkebutuhan khusus sebagai penyandang gangguan jiwa. Status gangguan jiwa keduanya telah dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis dan rekam medis yang sah serta terverifikasi.
JO yang divonis 9 tahun dan UA yang divonis 19 tahun, kini mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru. Kasus SB, yang divonis 1 tahun 4 bulan, juga menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan berdasarkan pertimbangan spesifik terkait peran dalam tindak pidana.
Di Rutan Bangkalan, seorang narapidana berinisial MS (41) dari Kecamatan Socah juga menerima amnesti. MS adalah terpidana kasus pencurian dengan pemberatan yang divonis 3 tahun 8 bulan penjara. Meskipun telah menjalani masa hukuman 1 tahun 10 bulan dan seharusnya bebas murni pada 22 Oktober 2027, MS kini langsung bebas berkat amnesti ini.
Kepala Rutan Klas IIB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo, mengonfirmasi bahwa pemberian amnesti kepada MS didasari oleh riwayat gangguan kejiwaan yang bersangkutan. Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian khusus kepada narapidana dengan kondisi medis tertentu.
Penyaluran Amnesti di Sumenep dan Makna Kebijakan
Rutan Klas IIB Sumenep menjadi lokasi bagi tujuh narapidana yang menerima amnesti. Dari jumlah tersebut, tiga narapidana langsung dinyatakan bebas, sementara empat lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Proses pemberian amnesti secara simbolis telah dilakukan oleh pihak rutan.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Heri Sutriadi, menyatakan bahwa amnesti ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan yang lebih bermartabat. Kebijakan ini tidak hanya sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan.
Pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia semakin mengedepankan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk narapidana, mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan kondisi individual mereka.