Fakta Unik: 3 Warga Binaan Sultra Sudah Bebas Sebelum Keputusan Amnesti Presiden Prabowo Turun
Sebanyak 8 warga binaan Lapas dan Rutan di Sultra menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Lima di antaranya langsung bebas, sementara tiga lainnya sudah menghirup udara bebas lebih dulu.

Delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Keputusan penting ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025, menandai langkah signifikan dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres tersebut, delapan di antaranya berasal dari wilayah Sultra, meliputi Lapas Kendari, Lapas Baubau, Lapas Perempuan Kendari, Rutan Unaaha, dan Rutan Kolaka. Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa lima dari delapan penerima amnesti dinyatakan bebas seketika, sementara tiga lainnya sudah bebas sebelum Keppres ini diterbitkan.
Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan yang mendalam. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam upaya mengatasi permasalahan kepadatan hunian di fasilitas pemasyarakatan.
Kriteria dan Proses Pemberian Amnesti Presiden Prabowo
Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga binaan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses seleksi ketat dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Sulardi menegaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan. Asesmen mendalam dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon penerima amnesti dinilai layak menerima pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjamin bahwa kebijakan ini tepat sasaran.
Proses asesmen ini memastikan bahwa hanya warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan positif dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya yang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Kebijakan ini menekankan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.
Dampak dan Manfaat Kebijakan Amnesti bagi Warga Binaan
Berdasarkan Keputusan Presiden, pemberian amnesti kepada delapan warga binaan ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Konsekuensinya, para WBP yang menerima amnesti dapat langsung bebas tanpa syarat, memberikan mereka kesempatan untuk memulai lembaran baru dalam hidup.
Raut wajah sumringah dan penuh rasa syukur terpancar dari para penerima amnesti, yang menyampaikan terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas kesempatan ini. Mereka kini dapat kembali lebih cepat berkumpul dengan keluarga, sebuah momen yang sangat dinantikan setelah sekian lama.
Secara lebih luas, kebijakan amnesti ini juga menjadi bagian integral dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Salah satu tujuan utamanya adalah mengatasi permasalahan kepadatan hunian yang kerap terjadi di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, termasuk di Sultra.
Dengan mengurangi jumlah penghuni secara selektif, diharapkan kondisi Lapas dan Rutan dapat lebih kondusif untuk program pembinaan yang efektif. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan dan memberikan keadilan bagi warga binaan yang memenuhi syarat.