Fakta Unik: 99,6 Persen NIB Kupang Baru Dikuasai UMK, Capai Hampir 2 Ribu di Semester I 2025
Pemerintah Kota Kupang mencatat penerbitan 1.969 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru selama semester I 2025, didominasi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam legalitas usaha di Kupang.

Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) telah memfasilitasi penerbitan ribuan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru. Selama periode semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.969 NIB berhasil diterbitkan. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung legalitas dan pengembangan sektor usaha di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Lauata, menjelaskan bahwa mayoritas NIB baru tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sekitar 99,6 persen dari total NIB yang terbit merupakan milik UMK dengan modal usaha di bawah Rp5 miliar. Hanya tujuh NIB atau 0,4 persen yang berasal dari pelaku usaha non-UMK dengan modal di atas Rp5 miliar.
Capaian ini menjadi indikator positif bagi iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Kupang. Meskipun terdapat sedikit penurunan dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 3.322 NIB, dominasi UMK tetap konsisten. Pada semester I 2024, UMK juga mendominasi dengan 3.313 NIB atau 99,7 persen, sementara non-UMK sebanyak 9 NIB atau 0,3 persen.
Dominasi UMK dan Pentingnya Legalitas Usaha
Data menunjukkan bahwa Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi tulang punggung ekonomi lokal di Kota Kupang. Hampir seluruh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan selama semester I 2025 berasal dari sektor ini. Kondisi ini mencerminkan tingginya minat pelaku UMK untuk melegalkan usahanya, sekaligus menunjukkan keberhasilan program pemerintah dalam menjangkau segmen tersebut.
Penina Lauata menegaskan pentingnya pengurusan NIB bagi para pelaku usaha. NIB bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi juga kunci untuk menjalankan kegiatan bisnis secara resmi. Selain itu, NIB membuka akses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah maupun lembaga keuangan.
Pengurusan NIB ini tidak dipungut biaya alias gratis. Informasi ini secara konsisten disampaikan kepada pelaku UMKM agar mereka termotivasi untuk segera mendaftarkan usahanya. Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mendampingi proses pendaftaran, memastikan tidak ada hambatan bagi para pelaku usaha.
Akses Mudah dan Layanan Proaktif Pendaftaran NIB
Pemerintah Kota Kupang terus berupaya mempermudah akses bagi masyarakat untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Berbagai lokasi pendaftaran telah disediakan untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Masyarakat dapat mendaftar NIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang yang berlokasi di Kantor DPMPTSP, MPP CFD Kupang, serta lokasi terbaru di MPP Saboak Koepan yang berada di Taman Nostalgia.
Selain lokasi permanen, DPMPTSP Kota Kupang juga proaktif dalam membuka layanan gratis NIB pada berbagai kegiatan publik. Layanan ini tersedia jika ada undangan resmi dari panitia penyelenggara acara. Salah satu contoh keberhasilan pendekatan ini adalah partisipasi dalam Emaus Expo 2025.
Selama tiga hari pelaksanaan Emaus Expo 2025, DPMPTSP Kota Kupang berhasil menerbitkan 49 NIB baru. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kesediaan untuk mendampingi proses pendaftaran, dengan hanya bermodalkan nomor kontak (HP/WA) dan KTP, semakin memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB.