Fakta Unik Aturan Baru: Larangan Penjualan Miras Manokwari Diberlakukan 500 Meter dari Sekolah
Pemerintah Kabupaten Manokwari tengah menggodok Ranperda Larangan Penjualan Miras yang akan membatasi lokasi penjualan hingga 500 meter dari fasilitas publik. Apa dampaknya bagi masyarakat Manokwari?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan generasi muda dan menjaga ketertiban sosial. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Manokwari menetapkan zona larangan penjualan miras di dekat lingkungan pendidikan dan rumah ibadah.
Aturan baru ini mengharuskan tempat penjualan minuman keras (miras) berada di luar radius 500 meter dari sekolah, rumah ibadah, serta fasilitas umum lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama bagi tumbuh kembang anak-anak.
Ranperda tersebut saat ini sedang dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari. Plh Sekretaris Daerah Manokwari, Immanuel Pangaribuan, menjelaskan bahwa seluruh prosedur perizinan penjualan miras akan mengacu pada regulasi nasional guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Detail Ranperda dan Radius Pembatasan
Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh eksekutif ini menjadi fokus utama dalam rapat paripurna DPRK Manokwari. Immanuel Pangaribuan menegaskan bahwa substansi utama dari ranperda ini adalah penetapan zona steril penjualan miras. Zona tersebut mencakup area di sekitar institusi pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik vital lainnya.
Penetapan radius 500 meter ini bertujuan untuk meminimalisir akses mudah terhadap minuman beralkohol, terutama bagi kalangan pelajar dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar fasilitas tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif konsumsi miras terhadap moral dan perilaku sosial.
Regulasi ini juga akan memastikan bahwa setiap perizinan penjualan miras di Manokwari akan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Sanksi Administratif dan Pertimbangan Budaya Lokal
Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk menerapkan sanksi administratif secara bertahap bagi pelanggar Ranperda ini. Sanksi yang akan diberlakukan bervariasi, dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Meskipun demikian, pengendalian minuman beralkohol ini dilakukan tanpa mengabaikan aspek budaya dan ekonomi lokal. Immanuel Pangaribuan menjelaskan bahwa produksi minuman lokal yang mendukung ekonomi masyarakat tetap akan diawasi secara ketat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan, sekaligus tetap melestarikan kearifan lokal.
Pendekatan yang seimbang ini menunjukkan bahwa Pemkab Manokwari berupaya menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap sektor ekonomi kreatif berbasis budaya.
Mekanisme Pengawasan dan Harapan Pemerintah
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Pemkab Manokwari akan membentuk tim terpadu. Tim ini akan melibatkan berbagai aparat terkait, seperti kepolisian, Satpol PP, dan dinas terkait, serta unsur masyarakat.
Pengawasan terpadu ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang kondusif di seluruh wilayah Manokwari. Keterlibatan masyarakat dalam tim pengawas juga penting untuk memastikan bahwa implementasi aturan berjalan transparan dan efektif di lapangan.
Melalui upaya komprehensif ini, pemerintah daerah berharap dapat mendukung tumbuh kembang anak-anak secara optimal dan menjaga ketenteraman masyarakat secara keseluruhan. Rapat paripurna pembahasan ranperda ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suriyati Faisal, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.