Fakta Unik: Bank Indonesia Pastikan Enam Lembar Uang Diduga Palsu di Sabu Raijua Asli, Penyelidikan Dihentikan
Penyelidikan dugaan peredaran uang palsu di Sabu Raijua dihentikan setelah Bank Indonesia memastikan enam lembar uang yang dilaporkan warga ternyata asli, menimbulkan kelegaan.

Penyidik dari Polres Sabu Raijua, Polda Nusa Tenggara Timur, segera menghentikan penyelidikan kasus dugaan uang palsu. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari warga terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tunai, dana stimulus, dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua pada 14 Juli lalu.
Keputusan penghentian penyelidikan ini diambil menyusul adanya kepastian dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengirimkan uang yang sempat diduga palsu tersebut untuk diperiksa keasliannya oleh otoritas moneter.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee, mengonfirmasi bahwa Bank Indonesia telah memberikan pemberitahuan lisan. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa enam lembar uang pecahan Rp100 ribu milik Henderina Dida yang sebelumnya diragukan, adalah asli.
Kronologi Kecurigaan dan Proses Pelaporan Uang Diduga Palsu
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Dominggus A. Leo, yang berasal dari Desa Ledeae, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua. Dominggus melaporkan kejadian saat penyaluran bansos di aula Kantor Desa Tanajawa, di mana Henderina Dida menerima uang tunai sebesar Rp2.425.000.
Setelah menerima bansos tunai dan PKH tersebut, Henderina Dida merasa curiga terhadap enam lembar uang pecahan Rp100.000. Ia merasa warna uang tersebut berbeda dibandingkan lembaran lainnya, sehingga menimbulkan keraguan akan keasliannya.
Kecurigaan Henderina semakin menguat ketika ia mencoba menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di sebuah warung. Pemilik warung menolak uang tersebut karena menduga uang itu palsu, yang kemudian mendorong Henderina untuk kembali ke lokasi pembagian bansos.
Di lokasi pembagian bansos, Henderina mempertanyakan keaslian uang tersebut kepada petugas PT Pos Indonesia. Meskipun petugas PT Pos Indonesia meyakinkan bahwa uang itu asli karena diambil dari bank, keraguan Henderina tetap ada setelah kembali ditolak saat berbelanja di toko lain.
Konfirmasi Keaslian dari Bank Indonesia dan Penghentian Kasus
Menyikapi laporan dan keraguan yang ada, aparat kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak perbankan setempat, termasuk Bank BRI dan Bank NTT. Namun, petugas perbankan di daerah itu juga belum dapat memastikan keaslian dari enam lembar uang yang diterima Henderina Dida.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum yang akurat, Polres Sabu Raijua memutuskan untuk berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia Perwakilan NTT. Langkah ini diambil guna memastikan keaslian uang tersebut secara resmi dan menghindari spekulasi lebih lanjut di masyarakat.
Setelah pemeriksaan menyeluruh oleh Bank Indonesia, pihak kepolisian menerima konfirmasi lisan bahwa enam lembar uang pecahan Rp100 ribu tersebut adalah asli. Meskipun demikian, Polres Sabu Raijua masih menunggu keterangan resmi atau surat resmi dari Bank Indonesia. Surat resmi ini akan menjadi landasan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Sabu Raijua.
Bank Indonesia juga telah meminta agar enam lembar uang Rp100 ribu yang sempat diduga palsu itu dikembalikan kepada mereka. Sebagai gantinya, BI akan mengganti uang tersebut dengan lembaran baru dalam jumlah yang sama. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kegaduhan atau kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.